Syarat Balik Nama Kendaraan Gratis di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Membeli kendaraan bekas memang jauh lebih murah dibandingkan membeli kendaraan baru. Tapi jangan lupa kendaraan bekas yang kamu beli itu masih harus dibalik nama kepemilikannya.
Balik nama kendaraan adalah proses mengganti nama pemilik kendaraan sebelumnya dengan namamu. Proses ini tentu saja tidak gratis alias membutuhkan biaya. Berapa biaya balik nama dan bagaimana prosesnya, yuk simak artikel berikut.
1. Balik nama kendaraan bermotor
Balik nama kendaraan bermotor adalah tahap pengalihan kepemilikan resmi pada suatu kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini dilakukan saat orang menjual atau membeli kendaraan bermotor bekas.
Proses ini membutuhkan beberapa dokumen seperti seperti surat kepemilikan dan dokumen penting lain. Biasanya proses ini juga memerlukan biaya yang bervariasi.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Syarat Terbarunya!
2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
BBNKB, yang merupakan kependekan dari "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," adalah pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia ketika hendak mengubah kepemilikan kendaraan tersebut secara sah. Pajak ini wajib diserahkan kepada pemerintah setiap kali ada perubahan kepemilikan resmi pada kendaraan bermotor.
3. Syarat bebas BBNKB Jakarta
Berikut adalah beberapa syarat bebas BBNKB gratis di Jakarta:
- KTP dan Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru
- STNK dan Fotokopi STNK
- BPKB dan Fotokopi BPKB
- Membawa Kendaraan Untuk Cek Fisik
Itulah beberapa syarat balik nama kendaraan gratis di Jakarta. Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times