Perbedaan Parkir dan Berhenti, Ternyata Berbeda Banget! 

Secara hukum parkir dan berhenti itu berbeda, lho

Jakarta, IDN Times - Berbagai macam rambu lalu lintas kerap kali kita jumpai saat di jalan, termasuk tanda dilarang parkir dan dilarang berhenti. Namun banyak pengguna jalan yang menyepelekan kedua hal tersebut, padahal setiap rambu lalu lintas sejatinya wajib dipatuhi. Demi keselamatan diri sendiri dan orang di sekitarnya.

Tapi tampaknya masih banyak pengguna jalan yang sulit membedakan antara dilarang parkir dan berhenti. Sebab dalam kondisi tersebut, kendaraan sama-sama dalam keadaan tidak bergerak. Lantas apa perbedaannya?

So, berikut beberapa perbedaan berhenti dan parkir supaya kamu gak keliru.

1. Definisi 'parkir' dan 'berhenti' dalam UU LLAJ

Perbedaan Parkir dan Berhenti, Ternyata Berbeda Banget! unsplash.com/@mattseymour

Sebenarnya kamu gak perlu pusing-pusing lagi untuk membedakan parkir dan berhenti. Meski dalam kondisi tersebut, kendaraan sama-sama dalam keadaan tidak bergerak. Sebab kedua hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

UU tersebut menjelaskan berbagai aturan lalu lintas, termasuk definisi dari dilarang parkir dan berhenti. Dalam pasal 1 poin 15 dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 

Sedangkan Pasal 1 poin 16 menjelaskan bahwa berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Nah, dari kedua definisi tersebut tentu sudah jelas letak perbedaannya. 

Kalau parkir itu artinya pengendara memberhentikan kendaraan di suatu tempat, lalu meninggal kursi kemudi. Sementara berhenti berarti mobil dalam keadaan tidak bergerak namun ada pengemudi tetap berada di tempat kemudi.

Baca Juga: 7 Tips Parkir di Mal, Biar Gak Menyenggol Mobil Sebelah

2. Memiliki simbol yang berbeda

Perbedaan Parkir dan Berhenti, Ternyata Berbeda Banget! Ilustrasi simbol dilarang parkir (kttn.com)

Tentu bukan satu atau dua kali saja kita melihat rambu lalu lintas dilarang parkir dan berhenti. Keduanya memiliki simbol yang berbeda, sehingga cukup terlihat perbedaannya. 

Rambu dilarang parkir biasanya berbentuk lingkaran dengan huruf P besar berwarna hitam di tengahnya, lalu dicoret dengan garis menyilang berwarna merah di tengahnya. Huruf P sendiri artinya adalah parkir.

Sedangkan rambu larangan berhenti hampir serupa dengan parkir. Hanya saja di bagian tengah bukan tertulis huruf P, melainkan huruf S besar yang artinya stop.

3. Kendaraan boleh berhenti di rambu larangan parkir

Perbedaan Parkir dan Berhenti, Ternyata Berbeda Banget! Ilustrasi dilarang berhenti (hyundaimobil.com)

Jika ada rambu dilarang berhenti, kamu tidak diperbolehkan menghentikan kendaraan sedetik pun, apalagi memarkirkannya. Jika nekat menghentikan mobil kamu bisa terkena denda.

Begitu juga pada pada rambu dilarang parkir, kamu gak boleh memarkirkan kendaraan. Kendaraan dapat dikatakan terparkir apabila kondisi mesin mati dan ditinggalkan pengendaranya meski hanya beberapa meter saja.

Meski begitu, kamu masih boleh menghentikan kendaraan di tanda dilarang parkir asalkan kamu tetap menyalakan mesin dan tidak turun dari mobil. Serta lampu harus menyala dan mengaktifkan lampu sein sebelah kiri sebagai peringatan kepada pengendara lain bahwa mobil memang hanya sedang berhenti saja, bukan terparkir.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya