Sebelum menghitung pajaknya, kamu harus tahu hal apa saja yang diperhitungkan. Berikut ini beberapa hal yang mempengaruhi pajak mobil.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan nilai pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan Agen Pemegang Merek (APM). Nilai jual ini akan menurun setiap tahun seiring bertambahnya usia mobil.
Biaya ini berhubungan dengan jumlah kepemilikan kendaraan yang dimiliki oleh seseorang. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, maka besaran biayanya juga semakin tinggi. Setiap daerah memiliki tarif pajak progresif yang berbeda. Di Jakarta, pajak progresif kendaraan pribadi kepemilikan pertama adalah dua persen.
Koefisien bobot kendaraan adalah salah satu faktor yang digunakan untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. Angka koefisien ini merepresentasikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh jenis kendaraan tertentu.
Toyota Innova Zenix yang tergolong sebagai minibus memiliki koefisien bobot kendaraan sebesar 1,050.
Mobil yang bukan angkutan umum berbentuk sedan, jip, mobil barang atau pikap sampai dengan 2.400 cc memiliki tarif golongan DP sebesar Rp143 ribu. Sementara itu, mobil ukuran microbus dan bus yang bukan angkutan umum termasuk dalam golongan EP dengan tarif Rp153 ribu.
Jika kamu membayar pajak lima tahunan, kamu akan dikenakan biaya PNBP yang berupa peneribat STNK dan penerbitan TNKB. Penerbitan STNK mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu, sedangkan penerbitan TNKB mobil dikenakan biaya Rp100 ribu.