ilustrasi zebra cross(dok.pribadi/NugraheniAryani)
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, zebra cross difungsikan untuk menyeberang jalan. Untuk itu, proses pembuatannya tak boleh asal dan harus sesuai ketentuan. Berikut aturan lengkapnya.
1. Pembuatan zebra cross berada di arus lalu lintas relatif rendah
Pembuatan zebra cross wajib di jalanan dengan arus lalu lintas berkecepatan rendah. Contohnya, kawasan perkotaan yang cukup padat. Ini akan memungkinkan pengendara mengurangi kecepatan selama di jalanan.
2. Lokasi zebra cross wajib memiliki jarak pandang yang baik
Selanjutnya, peletakkan zebra cross harus berada di jalanan lurus dan datar serta jauh dari tikungan. Selain itu, tak disarankan pula berada di jalanan menurun atau tanjakan. Sebab, ini dapat membahayakan pejalan kaki dan pengendara jika kendaraan tergelincir.
Nah, itulah beberapa hal terkait zebra cross yang perlu kamu ketahui. Sebagai masyarakat yang baik, kamu perlu memahami arti dan aturan rambu lalu lintas satu ini demi keamanan. Pastikan untuk selalu menyebrang di zebra cross, ya!
Selain zebra cross, temukan ragam info otomotif lain di IDN Times. Ada cara merawat hingga memperbaiki kendaraan yang rusak, lho!