Jakarta, IDN Times – Lampu hazard sejatinya hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat. Namun belakangan ini banyak pengemudi yang menyalakan lampu hazard tanpa alasan jelas.
Misalnya ada pengemudi yang menyalakan lampu hazard di perempatan. Maksudnya ia ingin memberi tahu pengendara lain kalau dirinya ingin lurus. Namun penggunaan lampu hazard tersebut keliru.
Nah, berikut penggunaan lampu hazard yang baik dan benar sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pahami ya biar gak norak!