Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

Intinya sih...

  • Pengendara menutupi pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik dengan risiko keselamatan dan keamanan publik.
  • Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 wajibkan pelat nomor terpasang di depan dan belakang kendaraan dengan jelas.
  • Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 dan kendaraan dapat disita sementara sebagai bagian dari proses penindakan.

Ada saja kelakuan pengendara untuk menghindari tilang elektronik, salah satunya dengan menutupi pelat nomor saat melintas di jalur yang ada kamera ETLE-nya. Dengan menutupi pelat nomor, kamera pengintai tidak akan bisa mengidentifikasi nomor kendaraan. Dengan begitu, pengendara bebas dari tilang elektronik.

Padahal, tindakan menutupi pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan keamanan publik. Nah, berikut sanksi yang akan menanti para pengendara yang suka menutupi pelat nomor kendaraan mereka. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di