Ada saja kelakuan pengendara untuk menghindari tilang elektronik, salah satunya dengan menutupi pelat nomor saat melintas di jalur yang ada kamera ETLE-nya. Dengan menutupi pelat nomor, kamera pengintai tidak akan bisa mengidentifikasi nomor kendaraan. Dengan begitu, pengendara bebas dari tilang elektronik.
Padahal, tindakan menutupi pelat nomor bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan keamanan publik. Nah, berikut sanksi yang akan menanti para pengendara yang suka menutupi pelat nomor kendaraan mereka.