Masa Berlaku STNK Habis, Kendaraan Masih Boleh Digunakan?

- STNK harus diperpanjang setiap tahun untuk memastikan keabsahan dan masa berlaku.
- Jika terlambat, mobil tidak disarankan digunakan di jalan umum karena status "tidak sah" dan denda pajak akan terus bertambah.
- Jika masa berlaku STNK mati lebih dari dua tahun, data kendaraan bisa dihapus dari sistem registrasi kepolisian.
Setiap mobil pasti ada STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraannya. Mobil tanpa STNK bisa dianggap sebagai mobil bodong. Karena itu sangat penting untuk memastikan keabsahan dan masa berlaku STNK.
Yup, STNK punya masa berlaku, yakni setahun. STNK harus diperpanjang setiap tahun dengan membayar pajak kendaraan tahunan. Lalu, kalau masa berlaku STNK sudah habis dan pemilik kendaraan belum membayar pajak tahunan, apakah kendaraannya masih boleh digunakan?
1. STNK mati setahun masih bisa diperpanjang

Jika masa berlaku STNK baru lewat satu tahun, kamu masih bisa melakukan perpanjangan tahunan secara normal. Cukup bayar pajak kendaraan di kantor Samsat atau melalui layanan digital seperti aplikasi e-Samsat lalu STNK kamu akan aktif kembali.
Namun, selama masa telat tersebut, mobil tidak disarankan digunakan di jalan umum karena tetap berstatus “tidak sah” hingga diperpanjang. Polisi dapat menilang mobil dengan STNK mati. Selain itu denda pajak akan terus berjalan seiring waktu. Karena itu, semakin cepat kamu memperpanjang STNK, semakin kecil denda yang harus dibayar.
2. Data kendaraan bisa dihapus dari database kepolisian

Situasinya akan lebih serius jika masa berlaku STNK mati lebih dari dua tahun setelah jatuh tempo pajak lima tahunan atau saat ganti pelat nomor. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, data kendaraan akan dianggap dihapus dari sistem registrasi jika tidak diperpanjang dalam kurun waktu tersebut. Artinya, mobil atau motor tidak hanya ilegal, tapi juga bisa kehilangan status kepemilikannya di data kepolisian.
Jika data kendaraan sudah dihapus, maka kamu tidak bisa lagi memperpanjang STNK seperti biasa. Solusinya hanya satu, yaitu registrasi ulang dari awal seperti kendaraan baru, yang tentu saja lebih rumit dan memakan biaya serta waktu. Dalam beberapa kasus, kendaraan tersebut bisa dianggap sebagai "bodong" dan sulit dijual kembali.
3. Kendaraan bisa disita polisi

Menggunakan mobil atau motor dengan STNK mati bukan hanya berisiko ditilang, tetapi juga bisa memicu masalah hukum jika terjadi kecelakaan atau pemeriksaan mendadak. Jika kendaraan tidak terdaftar aktif di database kepolisian, maka kamu akan kesulitan melakukan klaim asuransi, pembuktian kepemilikan, hingga pengurusan surat-surat hukum lainnya.
Selain itu, jika kamu menjual kendaraan dengan STNK mati, pembeli bisa menolak atau menawar harga sangat rendah karena beban biaya balik nama dan pajak yang menumpuk. Bahkan, banyak diler dan showroom tidak mau menerima kendaraan yang tidak aktif STNK-nya karena sulit diurus.
Jadi, kendaraan yang masa berlaku STNK-nya telah habis sebenarnya tidak boleh digunakan. Sebab mobil atau motor dianggap sebagai kendaraan yang tidak sah secara administratif, dan penggunaannya di jalan umum dapat dikenai sanksi oleh pihak kepolisian. Polisi bisa menilang, bahkan dalam beberapa kasus bisa melakukan penahanan kendaraan jika terbukti tidak ada upaya perpanjangan pajak atau pengurusan STNK.
So, segera diperpanjang STNK kendaraanmu!