Kenapa Ambulans dan Bus Transjakarta Bisa Kena Tilang ETLE?

- Kemajuan teknologi tilang elektronik (ETLE) membuat pengawasan pelanggaran lalu lintas semakin canggih dan otomatis.
- Beberapa kendaraan khusus seperti bus TransJakarta dan ambulans terkena tilang ETLE karena sistem tidak mengenali jenis kendaraan berdasarkan fungsinya.
- Data kendaraan khusus harus segera diperbarui dan disinkronkan dengan sistem ETLE agar kejadian serupa tidak terulang.
Kemajuan teknologi di dunia lalu lintas membuat sistem tilang kini semakin canggih. Salah satunya lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang dikenal sebagai tilang elektronik. Lewat kamera yang dipasang di berbagai titik jalan, pelanggaran bisa langsung terdeteksi dan diproses otomatis. Tujuannya tentu baik, yaitu mendorong pengendara lebih tertib dan mengurangi pelanggaran di jalan.
Tapi, baru-baru ini publik dikejutkan dengan kejadian yang agak membingungkan. Beberapa kendaraan khusus, seperti bus TransJakarta dan ambulans, justru kena tilang ETLE. Padahal, kendaraan-kendaraan ini biasanya diberikan hak khusus saat bertugas, misalnya boleh masuk jalur tertentu atau menerobos lampu merah saat darurat.
Tapi kok bisa kena tilang juga?
1. Bus TransJakarta dan Ambulans kena tilang

Salah satu kasus yang ramai dibicarakan terjadi pada Senin, 3 Maret 2025. Sebuah bus TransJakarta disebut melanggar aturan karena masuk jalur busway, padahal itulah jalur khusus yang memang disediakan untuk TransJakarta. Menurut sistem, bus itu melanggar Pasal 287 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas. Akibatnya, muncul surat tilang otomatis.
Kejadian lain menimpa Christian (20), seorang sopir ambulans pribadi. Saat membawa pasien dalam kondisi darurat, ia menerobos lampu merah dan ternyata langsung terekam sistem ETLE. Tak hanya mendapat surat tilang, pelat nomor ambulansnya juga diblokir dalam sistem. Ia menyebut, bukan hanya dirinya saja yang mengalaminya, beberapa ambulans lain dan bahkan mobil pemadam kebakaran juga terkena kasus serupa.
2. Kenapa bisa terjadi

Menurut penjelasan dari AKBP Argo Wiyono, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sistem ETLE tidak mengenali jenis kendaraan berdasarkan fungsinya, tapi hanya berdasarkan pelat nomor. Sistem ini bekerja otomatis mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau tidak mengenakan sabuk pengaman.
Kalau pelat nomor kendaraan tidak terdaftar sebagai kendaraan khusus (seperti ambulans, pemadam, atau TransJakarta), maka sistem akan tetap mencatatnya sebagai pelanggaran, meskipun kendaraan tersebut sedang menjalankan tugasnya. Jadi bukan karena mobilnya salah, tapi karena datanya belum dimasukkan ke daftar pengecualian ETLE.
3. Solusinya harus ada pembaruan data

Agar kejadian seperti ini tidak terulang, data kendaraan khusus harus segera diperbarui dan disinkronkan dengan sistem ETLE. Semua kendaraan yang punya hak khusus di jalan—ambulans, pemadam, kendaraan dinas, atau TransJakarta arus didaftarkan resmi sebagai pengecualian. Dengan begitu, saat mereka lewat jalur khusus atau melakukan manuver darurat, tidak langsung dianggap melanggar.
Di sisi lain, pemilik ambulans pribadi atau kendaraan operasional lainnya juga disarankan mengurus pendaftaran pelat nomor kendaraannya ke pihak berwenang. Teknologi secanggih apa pun tetap perlu didukung dengan data yang akurat dan komunikasi yang jelas agar bisa benar-benar membantu, bukan malah bikin bingung.