Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?

Upaya untuk mengentaskan masalah kemacetan dan polusi udara.

Jakarta, IDN Times - Sebagai kota yang sebentar lagi akan menanggalkan predikatnya sebagai ibukota, Jakarta memang penuh akan berbagai hal yang begitu kompleks. Dari mulai urusan pemerintahan hingga pusat bisnis, semua terpusat di sini.

Tak mengejutkan jika jalan-jalan di Jakarta selalu diwarnai kemacetan. Pemerintah pun mencoba berbagai cara mengurai kemacetan, salah satunya dengan menerapkan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan di sejumlah jalan.

Mengapa peraturan ganjil genap diberlakukan di Jakarta? Dan sejak kapan peraturan tersebut diterapkan. Simak informasi seputar sejarah ganjil genap di Jakarta berikut ini!

1. Titimangsa sejarah ganjil genap diberlakukan

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Ilustrasi Jalan di Jakarta (unsplash.com/vherliann)

Sejarah ganjil genap di Jakarta ini awalnya bermula dari kebijakan tiga dalam satu atau yang dikenal dengan istilah 3-in-1. Dicanangkan oleh Mantan Gubernur Jakarta terdahulu, Sutiyoso. Kebijakan ini membatasi jumlah penumpang dalam sebuah mobil pribadi yang lewat di jalan-jalan tertentu.

Dalam kebijakan ini, satu mobil pribadi hanya boleh memuat minimal 3 atau lebih penumpang.

Baca Juga: Spesifikasi Knalpot MotoGP, Berisik Parah!

2. Kawasan pemberlakuan 3-in-1 dan waktu pemberlakuannya

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Jalan di Jakarta (unsplash.com/Dias)

Kawasan 3-in-1 berlaku di sepanjang beberapa ruas-ruas jalan, seperti:

  • Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat;
  • Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat;
  • Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat;
  • Jalan Medan Merdeka Barat;
  • Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said–Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, sementara untuk hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak berlaku. Awalnya kebijakan ini mulai beroperasi pada pagi hari yakni pukul 07.00-10.00, kemudian ditambah lagi menjadi pukul 07.00-10.00 dan 16.00-19.00 sejalan dengan dimulainya program transportasi publik Transjakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi 16.30-19.00 pada September 2004.

3. Penghapusan kebijakan 3 in 1, dan dimulainya sejarah ganjil genap di Jakarta

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Jalan di Jakarta (unsplash.com/Afif Kusuma)

Pada Mei 2016, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, menghapus kebijakan 3-in-1 ini. Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini dihapuskan. Pertama, pada saat itu terdapat sejumlah pembangunan proyek pembangunan mass rapid transit (MRT), pembangunan jalan layang di Bundaran Semanggi, dan penataan trotoar, di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin yang merupakan kawasan penerapan 3-in-1. Ada atau tidaknya kebijakan ini dirasa tetap tidak memecahkan permasalahan kemacetan karena keberadaan proyek-proyek di ruas jalan ini.

Kedua, munculnya joki 3-in-1 akibat kebijakan ini. Dengan adanya joki-joki ini, kebijakan 3-in-1 tidaklah efektif karena kemacetan tetap terjadi di ruas-ruas jalan di Jakarta. Selain itu ancaman kejahatan pada anak yang diperlakukan sebagai joki juga menjadi salah satu alasan mengapa kebijakan ini dirasa memunculkan permasalahan baru. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kebijakan 3-in-1 resmi dihapuskan dan diganti dengan kebijakan ganjil genap.

4. Terbitnya Pergub No 164 Untuk Kebijakan Ganjil Genap

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Kemacetan di Jakarta (unsplash.com/said alamri)

Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap" menjadi awal mula sejarah ganjil genap diberlakukan di Jakarta. Pada pasal 1 ayat 2, disebutkan ruas jalan untuk kawasan pembatasan ganjil genap adalah:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Sisingamangaraja
  5. Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.

Yang dimaksud dengan ganjil genap ini adalah jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, dan begitu pula sebaliknya. Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB.

Ada jenis kendaraan yang dikecualikan dari peraturan ganjil genap ini, yakni:

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia yakni:
    • Presiden/Wakil Presiden
    • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial
  2. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional;
  3. kendaraan dinas berplat dinas;
  4. kendaraan pemadam kebakaran;
  5. kendaraan ambulans;
  6. kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning;
  7. angkutan barang;
  8. sepeda motor;
  9. kendaraan untuk kepentingan tertentu antara lain:
    • kendaraan Bank Indonesia
    • kendaraan bank lainnya
    • kendaraan untuk pengisian Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

5. Peraturan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games 2018

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Ilustrasi Jalan Sudirman (unsplash.com/Pradamas Giffary)

Sejarah ganjil genap berlanjut dengan adanya penyelenggaraan Asian Games dan Asian Para Games 2018. Untuk melancarkan pelaksanaan Asian Games 2018, Pemprov DKI Jakarta memperluas kawasan wilayah ganjil genap dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.

Yang membedakan Pergub No 77 Tahun 2018 dengan Pergub sebelumnya adalah adanya penambahan kriterian kendaraan yang dikecualikan, penambahan ruas jalan ganjil-genap, dan pemberlakuan ganjil genap selama 15 jam dari pukul 06.00 – 21.00 WIB untuk setiap hari (termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional).

Kemudian pada 31 Desember 2018, Gubernur DKI Jakarta - Anies Baswedan – mengeluarkan Pergub No 106 Tahun 2018 untuk mensukseskan penyelenggaraan Asian Para Games 2018 dengan ketentuan yang hampir serupa dengan Pergub sebelumnya.

Karena dirasa memberikan dampak positif yang cukup signifikan, Kebijakan ini diperpanjang secara permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018.

6. Perluasan peraturan ganjil genap

Sejarah Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Kapan dan Mengapa?Ilustrasi Jalan Sudirman (unsplash.com/Nico Wijaya)

Isu polusi udara menambah daftar panjang dalam sejarah ganjil genap di Jakarta ini. Pada 9 September 2019, Anies Baswedan menerbitkan kembali Peraturan Gubernur No 88 Tahun 2019 mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap guna memberikan solusi atas permasalahan polusi udara di Jakarta yang mendapat Peringkat 1 Kualitas Udara Terburuk versi Airvisual.

Terdapat beberapa tambahan dalam Pergub ini seperti adanya penambahan kriteria pengecualian ganjil genap pada mobil listrik, penambahan 16 ruas jalan baru, berlaku hingga pintu tol, dan adanya penambahan satu jam hingga pukul 21.00.

Begitulah sejarah ganjil genap di Jakarta diberlakukan. Berbagai isu-isu permasalahan hingga fenomena-fonemena lain turut menambah catatan dalam sejarah ganjil genap ini berlangsung. Peraturan ini merupakan long game bagi pemerintah guna menjawab tantangan akan kemacetan dan polusi udara yang menjadi permasalahan utama di Jakarta.

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Baca Juga: Cara Kredit Mobil dengan DP Ringan

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya