Uji Emisi Kendaraan: Pengertian, Biaya, Cara dan Manfaatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pencemaran udara akibat asap kendaraan terus meningkat setiap tahunnya. Maka dari itu, pemerintah mulai melakukan uji emisi di beberapa wilayah untuk menurunkan emisi dari kendaraan bermotor sebagai sumber utama polusi udara.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika ada kendaraan yang tidak melakukan atau gagal uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu - Rp500 ribu.
Lalu, apa sebenarnya pengertian dari uji emisi kendaraan? Bagaimana cara melakukan uji emisi, dan apa saja manfaatnya? Berikut IDN Times telah merangkumnya.
1. Apa itu uji emisi kendaraan?
Uji emisi adalah pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor. Tujuan dari pengujian ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Terdapat ketentuan yang berbeda agar lulus uji untuk tiap jenis kendaraan.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri. Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi alat uji emisi.
2. Bagaimana cara uji emisi kendaraan?
Disebutkan bahwa kendaraan yang telah berusia di atas 3 tahun wajib untuk melakukan uji emisi kendaraan. Lokasi pengujian tersebar di beberapa tempat seperti bengkel dan kios yang menyediakan layanan ini, serta kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Uji emisi gas kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang diuji harus berada pada posisi mesin hidup, tetapi semua fitur kendaraan seperti lampu, radio, AC dan sebagainya dalam kondisi mati.
Pengujian emisi dilakukan selama 5-7 menit. Setelah selesai, kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat. Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan bermotor
Baca Juga: Siap-Siap, Uji Emisi Akan Jadi Syarat Bayar Pajak
Editor’s picks
3. Apa saja syarat lulus uji emisi kendaraan?
Untuk bisa dinyatakan lulus uji emisi kendaraan, pemerintah telah mengatur beberapa persyaratannya. Tiap jenis kendaraan memiliki syarat dan nilai standar yang berbeda-beda.
Beberapa syarat lulus uji emisi kendaraan:
- Pada mobil berbahan bakar bensin dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007. Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1.5%
- Mobil diesel dengan bobot kendaraan 3.5 ton. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan tahun produksi di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.
- Motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor produksi di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4.5% dan hc nya 2000 ppm.
4. Berapa biaya uji emisi kendaraan?
Biaya uji emisi berbeda, tergantung pada jenis kendaraan dan tempat dimana dilakukannya.
Untuk kendaraan bermotor, biaya uji emisi berkisar antara Rp50 - Rp60 ribu. Sedangkan untuk mobil, biaya uji emisi dikenakan tarif sebesar Rp150 - Rp 165 ribu.
5. Apa manfaat uji emisi kendaraan?
Manfaat uji emisi kendaraan, yaitu untuk mengetahui kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot. Selain itu, kadar buangan dari hasil pembakaran mesin juga dapat diketahui. Hal ini bisa berpengaruh pada lingkungan.
Jika kadar buangan mesin memiliki jumlah yang melebihi batas maksimal, berarti kendaraan tersebut sedang dalam kondisi tidak baik. Dalam hal ini, uji emisi juga bermanfaat untuk mengetahui ukuran kesehatan mesin kendaraan untuk dilakukan tindakan perawatan selanjutnya.
Kondisi kendaraan perlu dijaga agar lingkungan mampu bertahan dengan baik karena gas buangan kendaraan tidak menyebabkan polusi yang lebih besar dari seharusnya.
Penulis: Nafila Chaerunnisa
Baca Juga: Ini Lokasi Lengkap Uji Emisi Khusus Motor di DKI Jakarta