Satlantas Polres Metro Depok menempelkan stiker kendaraan yang telah lolos uji emisi. (Dok. Istimewa)
Menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta, bukti lulus uji emisi gas buang berupa kertas hasil cetak dari Sistem Informasi Uji Emisi dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji. Bila tidak bisa menyerahkannya atau memang saat uji emisi mobilmu tidak lolos, bukan tidak mungkin kamu dikenai tilang.
Lebih lanjut, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor roda empat yang tidak memenuhi syarat lulus uji emisi mobil, dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 junto Pasal 48 ayat (3) dengan sanksi pidana. Sangki yang diberikan berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Bukan hanya sanksi pidana, mobil yang tidak lolos uji emisi gas buang juga akan diberi sanksi berupa pembayaran parkir tinggi, seperti melansir laman Kemenkumham. Ini didasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana, pada Pasal 17 berbunyi bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi.
Cukup merepotkan juga, ya, sanksi yang diberlakukan jika tidak memenuhi syarat lulus uji emisi mobil. Pasalnya, tidak hanya dikenai denda Rp500 ribu atau pidana penjara, tetapi juga kena tarif parkir tertinggi.
Berhubung masih ada waktu sebelum memasuki awal November, yuk segera uji emisi mobimu! Atau, paling tidak lakukan perawatan rutinan mobil guna menekan gas emisi yang keluar. Adapun informasi perawatan mobil bisa kamu dapatkan di IDN Times.