Syarat Lulus Uji Emisi Mobil yang Harus Dipatuhi, Periksa!
Jakarta, IDN Times - Siap-siap, tilang uji emisi mobil akan kembali dilaksanakan 1 November mendatang. Sebetulnya, agenda ini sempat dilakukan bulan sebelumnya, tapi batal lantaran dianggap tidak efektif akibat durasi sosialiasi yang cenderung pendek.
Pengujian emisi mobil sendiri dilakukan untuk mengetahui beberapa poin, seperti kondisi injektor, kadar gas buang mesin, plus kadar gas buang knalpot. Intinya, mobil kamu harus memenuhi syarat lulus uji emisi mobil agar tidak kena tilang. Lantas apa saja syarat lengkapnya? Berikut informasinya.
Syarat lulus uji emisi mobil
Untuk terhindar dari sanksi, pastikan kendaraanmu sudah memenuhi syarat uji emisi mobil dan lulus, ya. Berhubung masih ada waktu, sebaiknya lakukan pengujian emisi di bengkel terdekat. Mengingat, beberapa bengkel sudah mengantongi izin serta syarat lulus uji emisi mobil.
Adapun ketentuan terkait syarat lulus uji emisi kendaraan didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 dengan mempertimbangkan ketentuan ambang batas emisi zat yang terkandung. Buat lebih lengkapnya, simak uraian berikut:
- Mobil bensin produksi sebelum 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin produksi setelah atau di tahun 2007 wajib punyai kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel produksi sebelum 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel produksi setelah atau di 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.