Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mencantumkan nomor telepon dan email saat membeli kendaraan atau saat balik nama berkas kendaraan. 

"Sekarang setiap kendaraan baru harus disertai nomor HP dan email," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/9). 

1. Bagian dari kebijakan tilang online

polri.go.id

Kewajiban menyertakan nomor telepon selular dan email bagi pengendara yang membeli mobil baru atau saat ganti nama kendaraan ini untuk memudahkan sistem tilang elektronik yang segera diberlakukan di Jakarta. 

Nomor telepon dan email pemilik kendaraan diperlukan untuk mengirimkan surat tilang jika yang bersangkutan melanggar aturan lalu lintas. 

2. Nomor telepon pengendara juga berguna untuk melacak pencurian mobil

Editorial Team

Tonton lebih seru di