Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor mencantumkan nomor telepon dan email saat membeli kendaraan atau saat balik nama berkas kendaraan.
"Sekarang setiap kendaraan baru harus disertai nomor HP dan email," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/9).