Bocoran Subsidi Mobil Listrik: IONIQ 5 Rp80 Juta, Wuling Rp35 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memberi bocoran mengenai besaran bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik. Mobil listrik yang diberikan subsidi adalah yang tingkat komponen dalam negeri atau TKDN-nya minimal 40 persen. Agus menjelaskan, saat ini baru ada dua merek mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut, yaitu IONIQ 5 dan Wuling.
"Itu nanti kira-kira bantuannya sekitar Rp70-an juta. Tepatnya, sekitar Rp70 sampai Rp80 juta IONIQ 5. Kalau untuk Wuling bantuan dari pemerintah nanti akan sekitar Rp25 sampai Rp35 juta," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Namun, angka tersebut belum pasti karena pemerintah masih melakukan perhitungan yang akan ditetapkan segera.
1. Bantuan untuk motor listrik sudah fix Rp7 juta
Sementara, untuk bantuan pemerintah kepada motor listrik adalah Rp7 juta. Angka tersebut sudah pasti, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun konversi konvensional menjadi listrik.
"Sampai hari ini baru ada tiga merek motor listrik yang TKDN-nya di atas 40, Gesits, Selis sama Viar. Nah, tapi kami mendapat informasi banyak produsen lain yang ingin mendorong komponen lokalnya TKDN-nya menjadi 40 persen sehingga bisa masuk ke dalam program ini," tutur Agus.
Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!
2. Alasan pemerintah tetapkan TKDN minimal 40 persen
Agus menjelaskan alasan pemerintah menetapkan syarat TKDN minimal 40 persen agar kendaraan listrik mendapatkan bantuan pemerintah, yakni supaya tercipta lapangan kerja di dalam negeri.
"Kenapa konten lokal penting, karena kami ingin penyerapan tenaga kerja setidaknya tetap ada di Indonesia. Merek boleh Hyundai, tapi 40 persen penyerapan konten lokalnya di Indonesia. Artinya, ada banyak penyerapan tenaga kerja yang di Indonesia," ujarnya.
3. Mulai berlaku 20 Maret
Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Manfaat itu diberikan untuk konversi motor konvensional menjadi listrik, pembelian motor listrik, serta pembelian mobil listrik.
"Saya ingin menyampaikan, kami akan mulai melakukan ini efektif nanti di 20 Maret bulan ini," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Pemilik Mobil Listrik Bakal Bisa Main Game di Mobil!