Waspada! Ini Bahaya Membeli Bekas Belum Balik Nama

- Risiko hukum dan pajak kendaraanKendaraan belum balik nama dapat menjerat pemilik lama dengan tanggungan hukum, pajak, dan sengketa kepemilikan.
- Sulit dijual kembali dan berpotensi bermasalahMobil bekas belum balik nama sulit dijual kembali karena prosesnya panjang dan berisiko, serta bisa terlibat dalam sengketa warisan.
- Cara aman membeli mobil bekasPastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum transaksi, cek nomor rangka dan mesin, serta ajak pemilik lama untuk melakukan proses balik nama bersama.
Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan cerdas bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan dengan harga lebih terjangkau. Namun, ada satu hal penting yang sering diabaikan calon pembeli, yaitu status kepemilikan kendaraan. Tidak sedikit orang yang tergoda membeli mobil bekas tanpa memperhatikan apakah mobil tersebut sudah balik nama atau belum. Padahal, urusan balik nama bukan sekadar formalitas administratif, tapi menyangkut tanggung jawab hukum dan keuangan pemilik baru.
Mobil bekas yang belum balik nama memang terlihat lebih murah dan mudah didapat. Namun di balik itu, terdapat sejumlah risiko yang bisa merepotkan pemilik baru di kemudian hari. Mulai dari masalah administrasi hingga potensi sengketa kepemilikan, semuanya bisa terjadi hanya karena mengabaikan satu langkah penting: balik nama kendaraan.
1. Risiko hukum dan pajak kendaraan

Ketika mobil belum balik nama, maka secara hukum kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, semua tanggungan hukum, seperti tilang elektronik (ETLE), pajak kendaraan, atau bahkan kasus pidana yang melibatkan mobil tersebut, bisa menjerat nama pemilik lama. Namun, yang terkena dampaknya justru bisa jadi pemilik baru yang menggunakan mobil itu di jalan.
Selain itu, pemilik baru akan kesulitan mengurus administrasi seperti perpanjangan STNK tahunan atau pembayaran pajak. Banyak Samsat yang kini mensyaratkan proses balik nama terlebih dahulu agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik. Jika tidak segera dilakukan, bisa muncul denda dan biaya tambahan yang justru membuat pembelian mobil bekas jadi lebih mahal.
2. Sulit dijual kembali dan berpotensi bermasalah

Mobil bekas yang belum balik nama juga cenderung sulit dijual kembali. Calon pembeli biasanya akan lebih waspada terhadap kendaraan yang masih atas nama orang lain, karena prosesnya lebih panjang dan berisiko. Jika ada masalah pada dokumen seperti BPKB atau STNK yang tidak sinkron, pembeli berikutnya bisa ragu dan menawar dengan harga jauh di bawah pasaran.
Lebih parah lagi, jika mobil tersebut ternyata masih menjadi jaminan kredit atau terlibat dalam sengketa warisan, status kepemilikannya bisa bermasalah. Dalam kasus seperti ini, kendaraan bahkan bisa disita sewaktu-waktu oleh pihak berwenang, dan pembeli kehilangan uang tanpa bisa menuntut siapa pun.
3. Cara aman membeli mobil bekas

Agar terhindar dari risiko tersebut, pastikan untuk memeriksa keaslian dan kesesuaian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Cek nomor rangka dan mesin apakah sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika memungkinkan, ajak pemilik lama ke kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama bersama.
Membeli mobil bekas sebaiknya tidak hanya melihat kondisi fisik dan harga, tetapi juga memastikan legalitas dokumen benar-benar aman. Balik nama kendaraan mungkin terlihat seperti langkah kecil, namun fungsinya sangat besar untuk melindungi pembeli dari masalah hukum dan finansial di masa depan.