Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Artinya, besaran pajak kendaraan kedua dan selanjutnya lebih besar dibandingkan kendaraan pertama.
Aturan pajak progresif ini dibuat agar masyarakat mempertimbangkan ulang saat akan membeli kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Sehingga, bisa menekan jumlah mobil maupun motor pribadi di Ibu Kota yang telah membludak.
Bagaimana aturan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta?