5 Tahap Proses Tilang Elektronik, Berlaku Serentak di 12 Polda

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan secara serentak di 12 Polda pada 23 Maret 2021.
Dengan tilang elektronik ini, petugas tak perlu lagi memberhentikan pelanggar lalu lintas untuk menilang. Sebab surat tilang akan langsung dikirim ke alamat pengendara..
Seperti apa sih mekanisme tilang elektronik ini? Yuk, simak 5 tahap tilang elektronik yang kami kutip dari laman resmi ETLE Polda Metro Jaya.
1. Tahap 1: Kamera menangkap pelanggaran

Ada ratusan kamera pengintai yang disebar ke beberapa titik jalan. Kamera-kamera tersebut akan menangkap pelanggaran. Hasil tangkapan layar kemudian akan dikirim ke back office di RTMC Polda Metro Jaya sebagai barang bukti pelanggaran.
2. Tahap 2: Identifikasi kendaraan

Dari tangkapan layar kamera pengintai tersebut, petugas kemudian akan melakukan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Tahap 3: Melayangkan surat konfirmasi

Setelah data kendaraan terdeteksi dan pemiliknya diketahui, tahap berikutnya adalah mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
4. Tahap 4: Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi

Setelah surat konfirmasi dilayangkan, pemilik kendaraan kemudian harus melakukan konfirmasi.
Konfirmasi bisa dilakukan melalui website ke laman https://etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika kamu merasa itu bukan kendaraanmu atau kendaraanmu telah lama dijual, kamu bisa melakukan konfirmasinya di tahap ini.
5. Tahap 5: Penerbitan surat tilang

Setelah konfirmasi diterima oleh petugas, kemudian petugas akan menerbitkan surat tilang dengan metode pembayaran via BRIVA. Besaran denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Cek besaran denda tilang di sini.