Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya
Ada pelat warna hijau, lho!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan mengalami perubahan dratis mulai Juni 2022. Sebab Polri mulai menghilangkan pelat nomor kendaraaan berwarna hitam dan menggantinya dengan warna-warna lain.
Aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditekan Mei 2021 dan berlaku mulai Juni 2022.
Oya, warna baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor. Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti, sih?
Baca Juga: Begini Cara Mengecek Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat
1. Karena tilang elektronik
Kebijakan mengganti warna pelat nomor kendaraan ini diambil seiring dengan diberlakukannya tilang eletronik. Warna hitam pada pelat kendaraan dinilai sulit terdeteksi oleh kemera tilang elektronik yang telah disebar di sejumlah jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lain.
Karena warna pelat hitam sulit dideteksi oleh kamera tilang, maka kemungkinan salah input data bisa terjadi. Karena itu pelat hitam kendaraan akan dihilangkan. Dengan begitu kemungkinan terjadinya kesalahan oleh kamera tilang bisa diminimalisasi. Pergantian warna pelat nomor ini juga agar sistem tilang elektronik lebih efektif.