TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warna Baru Pelat Nomor Sudah Berlaku, Ini Warna-warna Barunya

Ada pelat warna hijau, lho!

bbc.com

Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan mengalami perubahan dratis mulai Juni 2022. Sebab Polri mulai menghilangkan pelat nomor kendaraaan berwarna hitam dan menggantinya dengan warna-warna lain.

Aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditekan Mei 2021 dan berlaku mulai Juni 2022.

Oya, warna baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor. Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti, sih?

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat 

1. Karena tilang elektronik

Instagram.com/divisihumaspolri/

Kebijakan mengganti warna pelat nomor kendaraan ini diambil seiring dengan diberlakukannya tilang eletronik. Warna hitam pada pelat kendaraan dinilai sulit terdeteksi oleh kemera tilang elektronik yang telah disebar di sejumlah jalan di Jakarta dan beberapa kota besar lain.

Karena warna pelat hitam sulit dideteksi oleh kamera tilang, maka kemungkinan salah input data bisa terjadi. Karena itu pelat hitam kendaraan akan dihilangkan. Dengan begitu kemungkinan terjadinya kesalahan oleh kamera tilang bisa diminimalisasi. Pergantian warna pelat nomor ini juga agar sistem tilang elektronik lebih efektif. 

2. Warna baru pelat nomor yang akan berlaku

instagram.com/divisihumaspolri

Pelat hitam semula diperuntukkan untuk kendaraan milik pribadi atau perseorangan. Mulai tahun depan, pelat ini akan diganti dengan warna putih. Selain itu ada tiga warna lagi yang akan diterapkan pada pelat kendaraan.

Berikut daftar warna pelat kendaraan yang akan berlaku mulai Juni 2022:

  • Putih dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan bermotor perorangan
  • Kuning dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan umum misalnya angkot
  • Merah dengan tulisan putih: Untuk kendaraan instansi pemerintah
  • Hijau dengan tulisan hitam: Untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undanga

Baca Juga: Asal-usul Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya