TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilang Elektronik Berlaku Besok, Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Masih mau nekat melanggar aturan lalu lintas?

Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan sejumlah Polda lain akan menggencarkan penilangan secara elektronik mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Untuk itu mereka telah memasang ratusan kamera pengintai. Bahkan sejumlah petugas juga telah dibekali kamera portable yang bisa dipasang di helm.

Sehingga ruang gerak para pelanggar lalu lintas akan semakin terbatas. Nah, berikut jenis pelanggaran beserta besaran denda yang harus kamu bayar jika tertangkap kamera tilang elektronik.

Jenis pelanggaran dan denda ini berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Kamera Tilang Portable, Bisa Terhubung ke TMC 

1. Tidak menggunakan helm

Unsplash/John Grogan

Kalau kamu nekat naik motor tanpa menggunakan helm, maka bersiaplah menerima surat tilang dari Polda. Sebab pengendara tanpa helm merupakan incaran kamera tilang.

Kalau sudah begitu, kamu harus membayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.

Dasarnya adalah Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

2. Memainkan ponsel saat berkendara

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Jenis pelanggaran lain yang akan terjaring kamera tilang adalah berkendara sambil memainkan ponsel.

Dasar aturan ini adalah Undang-undang No.22 Tahun 2009 Pasal 283 yang menyebutkan pengendara dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu konsentrasi.

Pelanggar aturan ini bisa dikenai denda sebesar Rp750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.

3. Tidak memakai sabuk pengaman

unsplash.com/NeONBRAND

Banyak pengemudi mobil dan penumpang yang lupa mengenakan sabut pengaman. Padahal itu demi keamanan mereka sendiri.

Selain itu, tidak menggunakan sabut pengaman juga bisa menjadi sasaran kamera tilang. Sanksi buat mereka yang tidak menggunakan sabut pengaman sebesar Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Ilustrasi. IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Salah satu pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah melanggar rambu dan marka jalan.

Sesuai Pasal 287 Undang-undang No.22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Serentak Besok, Ratusan Kamera Mengintai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya