Tilang Elektronik Berlaku Besok, Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya
Masih mau nekat melanggar aturan lalu lintas?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya dan sejumlah Polda lain akan menggencarkan penilangan secara elektronik mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Untuk itu mereka telah memasang ratusan kamera pengintai. Bahkan sejumlah petugas juga telah dibekali kamera portable yang bisa dipasang di helm.
Sehingga ruang gerak para pelanggar lalu lintas akan semakin terbatas. Nah, berikut jenis pelanggaran beserta besaran denda yang harus kamu bayar jika tertangkap kamera tilang elektronik.
Jenis pelanggaran dan denda ini berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Kamera Tilang Portable, Bisa Terhubung ke TMC
1. Tidak menggunakan helm
Kalau kamu nekat naik motor tanpa menggunakan helm, maka bersiaplah menerima surat tilang dari Polda. Sebab pengendara tanpa helm merupakan incaran kamera tilang.
Kalau sudah begitu, kamu harus membayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
Dasarnya adalah Pasal 106 ayat 8 yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Serentak Besok, Ratusan Kamera Mengintai