Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran Ini
Tilang manual sempat ditiadakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan pihaknya akan kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat. Tilang manual sebelumnya sempat ditiadakan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman seperti dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, (7/12/2022).
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas
1. Jenis pelanggaran yang ditilang secara manual
Latif Usman mengatakan tilang manual hanya akan diberlakukan pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas saja. Jenis pelanggaran tersebut yakni:
- memalsukan pelat nomor polisi
- melepas pelat nomor polisi
- balap liar
- menggunakan knalpot brong
"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja," ujar Latif.
Baca Juga: Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta