TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polisi Incar 4 Jenis Pelanggaran Ini

Tilang manual sempat ditiadakan

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman mengatakan pihaknya akan kembali memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat. Tilang manual sebelumnya sempat ditiadakan atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

"(Penindakannya) seperti biasa. Kami hentikan, kami tilang mereka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Latif Usman seperti dikutip dari NTMC Polri pada Rabu, (7/12/2022). 

Baca Juga: Tilang Manual Dihapus, Masyarakat Makin Berani Langgar Lalu Lintas

1. Jenis pelanggaran yang ditilang secara manual

Ilustrasi tilang (IDN Times / Hilmansyah)

Latif Usman mengatakan tilang manual hanya akan diberlakukan pada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas saja. Jenis pelanggaran tersebut yakni:

  • memalsukan pelat nomor polisi
  • melepas pelat nomor polisi
  • balap liar
  • menggunakan knalpot brong

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol, melepas nopol, balap liar dan knalpot brong gitu. Hanya pelanggaran-pelanggaran itu saja," ujar Latif. 

2. Alasan diberlakukannya kembali tilang manual

Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kembali diberlakukannya tilang manual ini, kata Latif, karena banyak pengendara nakal yang mencoba menyiasati tilang elektronik. Ia berharap pemberlakukan kembali tilang manual ini bisa meminimalisasi pelanggaran lalu lintas.  

Baca Juga: Patuhi Aturan! Tilang Manual Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya