Aturan Bersepeda, 7 Peranti Ini Harus Ada Sebelum Kamu Gowes
Apa saja 7 peranti itu? Cek di sini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Salah satu aturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan adalah tujuh peranti yang harus dipasang di sepeda.
Tujuh peranti itu meliputi spakbor, rem, lampu, bel, pedal, alat pemantul cahaya warna merah, dan alat pemantul cahaya warna putih atau kuning.
"Dalam PM 59/2020 disebutkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2020).
Berikut ini adalah aturan lengkap tentang peranti yang harus ada di sepeda.
Baca Juga: Ini Larangan Saat Bersepeda, Pertama Tidak Boleh Angkut Penumpang
1. Aturan spakbor dan bel
Disebutkan, spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.
Sedangkan bel harus dapat berfungsi dengan baik, yang dapat bersumber dari listrik atau getaran.