Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain
Tilang elektronik berlaku di 12 Polda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I. Dalam launching tahap I ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021).
“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya
1. ETLE mencegah penyalahgunaan wewenang
Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. Ia menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE.
“Penegakkan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Sigit.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Besok, Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya