TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

Tilang elektronik berlaku di 12 Polda 

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I. Dalam launching tahap I ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021).

“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya

1. ETLE mencegah penyalahgunaan wewenang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. Ia menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE.

“Penegakkan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Sigit.

2. ETLE akan menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas

Kapolri Listyo Sigit resmi melaunching ETLE tahap I (Dok. Humas Mabes Polri)

ETLE nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

3. Polri targetkan 34 Polda pakai sistem ETLE

Kamera ETLE, Jumat (26/2/2021). IDN Times/Tama Wiguna

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Isitiono.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Besok, Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya