Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  

Tilang elektronik berlaku di 12 Polda 

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap I. Dalam launching tahap I ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai Selasa (23/3/2021).

“Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

1. ETLE mencegah penyalahgunaan wewenang

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi. Ia menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE.

“Penegakkan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” ujar Sigit.

Baca Juga: Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Dendanya

2. ETLE akan menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  Kapolri Listyo Sigit resmi melaunching ETLE tahap I (Dok. Humas Mabes Polri)

ETLE nasional ini dapat menindak sepuluh pelanggaran lalu lintas, yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem Etle juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

3. Polri targetkan 34 Polda pakai sistem ETLE

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  Kamera ETLE, Jumat (26/2/2021). IDN Times/Tama Wiguna

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Isitiono.

4. Kakorlantas jelaskan cara kerja ETLE

Tilang Elektronik Resmi Diluncurkan, Kapolri: Kita Sering Dikomplain  Kapolri Listyo Sigit resmi melaunching ETLE tahap I (Dok. Humas Mabes Polri)

Listiono menjelaskan, ETLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran ETLE.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pakai nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke teman-temea, kita sudah kerja sama bagaimana mekanismesnya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ,” katanya.

Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle diluncurkan tahap I:

1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Besok, Ini Daftar Pelanggaran dan Dendanya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya