TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Kenda Denda 

Sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku

ANTARANEWS/Istimewa

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik dan Polda Metro Jaya melakukan rapat persiapan penerapan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi, Selasa (19/7/2022).

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

Baca Juga: Kenali Plus dan Minus Knalpot Racing

1. Tempat uji emisi diperbanyak

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan persiapan uji emisi kendaraan terus dikerjakan.

“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep.

Kemudian, ungkap dia, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan.

"Persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut," kata dia dalam keterangan resmi.

2. Sistem informasi uji emisi sudah terintegrasi Bappenda

ANTARA Foto/Adnan Nanda

Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Bappenda, Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Nantinya, koefisien denda dari total Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai IONIQ 5 N Bakal Meluncur Tahun Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya