Apa Itu Blokir STNK Kendaraan dan Kapan Harus Dilakukan?

- Pengertian blokir STNK kendaraan
- Kapan blokir STNK perlu dilakukan
- Cara dan manfaat melakukan blokir STNK
Bagi banyak pemilik kendaraan, istilah blokir STNK mungkin sudah sering terdengar, tapi belum semua memahami makna dan tujuannya. Padahal, blokir STNK merupakan langkah administratif penting yang bisa melindungi pemilik kendaraan dari risiko pajak ganda atau masalah hukum di kemudian hari. Proses ini tidak sekadar menghentikan sementara kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi dimiliki seseorang secara sah.
Blokir STNK biasanya dilakukan ketika kendaraan telah dijual ke orang lain, hilang, atau rusak berat dan sudah tidak bisa digunakan. Dengan melakukan blokir, nama pemilik lama dihapus dari data pajak kendaraan di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian. Artinya, kewajiban pajak kendaraan tersebut tidak lagi ditanggung oleh pemilik sebelumnya. Jika kendaraan itu menimbulkan pelanggaran, seperti tilang elektronik (ETLE) atau keterlambatan pajak, pemilik lama tidak akan lagi terbebani tanggung jawabnya.
1. Pengertian blokir STNK kendaraan

Blokir STNK kendaraan adalah proses administratif untuk menonaktifkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di database Samsat. Tujuan utamanya adalah menghapus kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) atas nama pemilik lama. Setelah kendaraan diblokir, data kepemilikan di sistem tidak lagi aktif, meskipun fisik kendaraan masih ada di tangan pemilik baru.
Prosedur ini biasanya diajukan oleh pemilik yang telah menjual kendaraannya. Dengan blokir STNK, mereka tidak akan lagi ditagih pajak tahunan untuk kendaraan tersebut. Selain itu, jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, seperti terekam kamera tilang elektronik, maka surat tilang tidak akan dikirimkan ke alamat pemilik sebelumnya.
2. Kapan blokir STNK perlu dilakukan

Blokir STNK perlu dilakukan segera setelah kendaraan dijual atau berpindah tangan. Banyak orang yang mengabaikan langkah ini karena mengira cukup menyerahkan dokumen kendaraan saja kepada pembeli. Padahal, selama kendaraan belum diblokir atau belum dilakukan proses balik nama, maka kewajiban pajaknya masih tercatat atas nama pemilik lama.
Selain karena dijual, blokir STNK juga bisa dilakukan ketika kendaraan hilang, rusak parah akibat kecelakaan, atau tidak lagi layak jalan. Dalam kasus kendaraan hilang, pemilik harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengajukan blokir. Dengan begitu, data kendaraan tidak akan menimbulkan masalah pajak di kemudian hari.
3. Cara dan manfaat melakukan blokir STNK

Proses blokir STNK kini bisa dilakukan dengan mudah, bahkan secara online melalui situs resmi Bapenda di masing-masing provinsi. Pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, serta surat pernyataan jual kendaraan atau berita acara kehilangan. Setelah permohonan diterima, status kendaraan akan berubah menjadi “diblokir” di sistem Samsat, dan pajak kendaraan tidak lagi aktif.
Melakukan blokir STNK memberi banyak manfaat. Selain menghindari tagihan pajak tahunan, langkah ini juga mencegah risiko hukum jika kendaraan digunakan untuk pelanggaran atau tindak kejahatan oleh pemilik baru. Dengan kata lain, blokir STNK bukan hanya soal pajak, tetapi juga soal perlindungan hukum dan ketertiban administrasi. Maka dari itu, setiap pemilik kendaraan sebaiknya segera melakukan blokir setelah kendaraan berpindah tangan agar tidak menyesal di kemudian hari.
















