Bagi banyak pemilik kendaraan, istilah blokir STNK mungkin sudah sering terdengar, tapi belum semua memahami makna dan tujuannya. Padahal, blokir STNK merupakan langkah administratif penting yang bisa melindungi pemilik kendaraan dari risiko pajak ganda atau masalah hukum di kemudian hari. Proses ini tidak sekadar menghentikan sementara kewajiban membayar pajak, tetapi juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi dimiliki seseorang secara sah.
Blokir STNK biasanya dilakukan ketika kendaraan telah dijual ke orang lain, hilang, atau rusak berat dan sudah tidak bisa digunakan. Dengan melakukan blokir, nama pemilik lama dihapus dari data pajak kendaraan di sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian. Artinya, kewajiban pajak kendaraan tersebut tidak lagi ditanggung oleh pemilik sebelumnya. Jika kendaraan itu menimbulkan pelanggaran, seperti tilang elektronik (ETLE) atau keterlambatan pajak, pemilik lama tidak akan lagi terbebani tanggung jawabnya.
