Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Helm Tidak Ada Kaca Kena Tilang? Ini Penjelasannya

ilustrasi pengendara motor lengkap dengan helm (freepik.com/freepik)

Helm menjadi equipment wajib bagi setiap pengendara motor. Aksesori ini mendukung keselamatan pengendara sekaligus menjadi 'alat' agar terbebas dari tilang. Namun, banyak yang masih bingung dan bertanya, apakah helm tidak ada kaca kena tilang?

Meskipun tidak ada aturan spesifik yang secara langsung melarang penggunaan helm tanpa kaca, tapi hal itu tetap berisiko untuk digunakan. Untuk itu, simak pembahasan risiko helm tidak ada kaca dalam artikel berikut.

Apakah helm tidak ada kaca kena tilang?

ilustrasi pria menggunakan helm di jalan (freepik.com/cookie_studio)

Menggunakan helm tak berkaca sebetulnya tidak kena tilang. Pasalnya, secara spesifik tidak ada aturan yang melarang penggunaan helm tanpa kaca, selama equipment tersebut berstandar SNI. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan atau menjadi penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Apakah ada denda jika tidak memakai helm SNI?

ilustrasi orang menyimpan helm pada spion motor (pexels.com/Lum3n)

Menurut Pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memakai helm SNI dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan. Jika helm tanpa kaca dianggap tidak memenuhi standar SNI, pengendara bisa dikenai sanksi serupa.

Risiko menggunakan helm tanpa kaca

ilustrasi seorang pengendara motor membawa helm dengan tangan (freepik.com/wirestock)

Menggunakan helm tanpa kaca bisa meningkatkan risiko berkendara. Tanpa perlindungan tambahan, mata lebih mudah terkena debu, pasir, atau serangga yang beterbangan di jalan. Terutama di area dengan lalu lintas padat dan banyak kendaraan besar seperti truk dan bus.

Paparan angin yang terus-menerus juga bisa mengganggu penglihatan dan mengurangi fokus sehingga berpotensi membahayakan perjalanan. Selain itu, jika terjadi kecelakaan, helm tanpa kaca tidak memberikan perlindungan optimal pada wajah sehingga meningkatkan kemungkinan cedera akibat benturan langsung.

Jadi, apakah helm tanpa kaca bisa kena tilang? Jawabannya tidak juga. Namun, eskipun tidak ada aturan spesifik yang melarang, penggunaannya tetap berisiko bagi keselamatan dan bisa dianggap tidak memenuhi standar keselamatan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us