Apakah Helm Tidak Ada Kaca Kena Tilang? Ini Penjelasannya

Helm menjadi equipment wajib bagi setiap pengendara motor. Aksesori ini mendukung keselamatan pengendara sekaligus menjadi 'alat' agar terbebas dari tilang. Namun, banyak yang masih bingung dan bertanya, apakah helm tidak ada kaca kena tilang?
Meskipun tidak ada aturan spesifik yang secara langsung melarang penggunaan helm tanpa kaca, tapi hal itu tetap berisiko untuk digunakan. Untuk itu, simak pembahasan risiko helm tidak ada kaca dalam artikel berikut.
Apakah helm tidak ada kaca kena tilang?
Menggunakan helm tak berkaca sebetulnya tidak kena tilang. Pasalnya, secara spesifik tidak ada aturan yang melarang penggunaan helm tanpa kaca, selama equipment tersebut berstandar SNI. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan atau menjadi penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.