ilustrasi menghitung dengan kalkulator (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Skema tarif pajak progresif di DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain umumnya sebagai berikut:
•Kendaraan 1: 2%
•Kendaraan 2: 2,5%
•Kendaraan 3: 3%
•Kendaraan 4: 3,5%
•dan seterusnya, maksimal 10%
Rumus dasar:
Pajak = NJKB × Persentase Pajak + SWDKLLJ
•NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan harga pasar.
•SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (umumnya Rp35.000 untuk motor <250 cc).
Contoh Perhitungan
Jika NJKB motor kedua Rp15.000.000 dan tarif progresif 2,5%:
•Pajak Kendaraan: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000
•Tambah SWDKLLJ: Rp375.000 + Rp35.000 = Rp410.000
Nominal ini akan terus naik seiring jumlah kendaraan ke-3, ke-4, dst., meski dengan persentase terbatas.
Kesimpulannya, pajak progresif tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga untuk sepeda motor jika seseorang memiliki lebih dari satu unit atas nama dan alamat yang sama. Sistem ini menjadi alat regulasi sekaligus sumber pendapatan daerah. Untuk menghindari beban pajak progresif, pemilik bisa mempertimbangkan registrasi atas nama berbeda (secara legal) atau memanfaatkan program pemutihan jika tersedia.
Jika kamu merasa nilai pajak terlalu tinggi, periksa dulu data kendaraan di Samsat. Bisa jadi ada kesalahan pencatatan atau kamu belum memblokir kendaraan lama yang sudah dijual, yang bisa membuat data progresif jadi “ganda”.