Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)
ilustrasi datang ke kantor leasing motor (freepik.com/prostooleh)

Intinya sih...

  • Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran tarif pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki seseorang.

  • Motor kedua dan seterusnya terdaftar atas nama dan alamat yang sama dalam database Samsat akan dikenai tarif progresif yang lebih tinggi.

  • Tarif pajak progresif di DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain umumnya sebagai berikut: Kendaraan 1: 2%, Kendaraan 2: 2,5%, Kendaraan 3: 3%, Kendaraan 4: 3,5%, dan seterusnya, maksimal 10%.

Punya motor lebih dari satu di rumah? Kalau iya, jangan kaget kalau pajak tahunan motor kedua bakal lebih tinggi. Sebab, seperti mobil, sepeda motor juga terkena pajak progesif. Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak di mana besaran tarif pajak akan meningkat seiring bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki seseorang.

Artinya, semakin banyak atau semakin mahal barang yang kamu miliki, seperti mobil atau motor, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Nah, berikut penjelasan lengkap pajak progresif pada sepeda motor yang perlu kamu ketahui.

1. Apa Itu pajak progresif?

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Pajak progresif adalah sistem pungutan yang besarnya meningkat sesuai jumlah objek pajak yang dimiliki oleh seseorang. Dalam konteks kendaraan bermotor, pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan kedua dan seterusnya yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama dalam database Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Tujuannya adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi berlebih, mengurangi kemacetan, serta mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Pajak progresif diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing provinsi, sehingga besarannya bisa berbeda tergantung domisili.

2. Apakah sepeda motor dikenai pajak progresif?

ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Ya, sepeda motor masuk dalam objek pajak progresif, asalkan terdaftar sebagai kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu nama dan alamat yang sama. Artinya, jika seseorang memiliki dua sepeda motor atau lebih atas nama dan alamat yang sama, maka sepeda motor kedua akan dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi.

Misalnya, satu orang memiliki dua motor atas namanya sendiri dan alamat rumah yang sama, maka orang tersebut akan dikenai pajak progresif. Tapi, kalau kamu punya dua motor, tapi masing-masing terdaftar di alamat KTP yang berbeda (misalnya satu di Jakarta, satu di Bogor), maka tidak akan dikenakan tarif progresif.

Contoh lain, meski dalam satu keluarga, selama nama dan NIK di STNK berbeda, kendaraan dianggap milik orang berbeda sehingga tidak akan dihitung sebagai kendaraan ke-2 untuk pajak progresif.

3. Cara menghitung pajak progresif

ilustrasi menghitung dengan kalkulator (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Skema tarif pajak progresif di DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain umumnya sebagai berikut:

•Kendaraan 1: 2%

•Kendaraan 2: 2,5%

•Kendaraan 3: 3%

•Kendaraan 4: 3,5%

•dan seterusnya, maksimal 10%

Rumus dasar:

Pajak = NJKB × Persentase Pajak + SWDKLLJ

•NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor): Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, bukan harga pasar.

•SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (umumnya Rp35.000 untuk motor <250 cc).

Contoh Perhitungan

Jika NJKB motor kedua Rp15.000.000 dan tarif progresif 2,5%:

•Pajak Kendaraan: Rp15.000.000 × 2,5% = Rp375.000

•Tambah SWDKLLJ: Rp375.000 + Rp35.000 = Rp410.000

Nominal ini akan terus naik seiring jumlah kendaraan ke-3, ke-4, dst., meski dengan persentase terbatas.

Kesimpulannya, pajak progresif tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga untuk sepeda motor jika seseorang memiliki lebih dari satu unit atas nama dan alamat yang sama. Sistem ini menjadi alat regulasi sekaligus sumber pendapatan daerah. Untuk menghindari beban pajak progresif, pemilik bisa mempertimbangkan registrasi atas nama berbeda (secara legal) atau memanfaatkan program pemutihan jika tersedia.

Jika kamu merasa nilai pajak terlalu tinggi, periksa dulu data kendaraan di Samsat. Bisa jadi ada kesalahan pencatatan atau kamu belum memblokir kendaraan lama yang sudah dijual, yang bisa membuat data progresif jadi “ganda”.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team