Jakarta, IDN Times - Pelat nomor kendaraan mengalami perubahan dratis mulai Juni 2022. Sebab Polri mulai menghilangkan pelat nomor kendaraaan berwarna hitam dan menggantinya dengan warna-warna lain.
Aturan pergantian warna pelat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2021 yang ditekan Mei 2021 dan berlaku mulai Juni 2022.
Oya, warna baru nomor ini akan berlaku untuk mobil dan motor. Kenapa warna pelat nomor kendaraan harus diganti, sih?