Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelat nomor RFS (astra-daihatsu.id)
Pelat nomor RFS (astra-daihatsu.id)

Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Karena itu pastikan kendaraanmu, baik sepeda motor maupun mobil, ada pelat nomornya.

Sebab kendaraan tanpa pelat nomor bisa dianggap bodong alias ilegal dan karenanya dilarang melintas di jalan raya. Kalau kamu nekat mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor, siap-siap saja berhadapan dengan polisi.

Selain itu ada beberapa aturan mengenai pelat nomor yang harus kamu ketahui biar gak ditilang di tengah jalan.  

1. Pelat nomor tidak boleh dimodifikasi

Ilustrasi pelat nomor (Korlantas Polri)

Pelat nomor tidak boleh dimodifikasi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi.

Modifikasi di sini termasuk mengubah warna, mengubah bentuk, maupun mengubah tulisan. Selain itu pelat nomor juga tidak boleh ditempeli logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal, termasuk logo instansi tertentu.

Namun modifikasi tempat atau dudukan pelat nomor diperbolehkan. Selain itu modifikasi aksen cahaya untuk menerangi pelat nomor kendaraan juga diperbolehkan.

2. Mobil sport juga harus ada pelat nomornya

BYD.com

Banyak yang menganggap mobil sport atau supercar tidak perlu pelat nomor. Anggapan ini keliru. Sebab, menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan setiap kendaraan wajib dipasangai pelat nomor, termasuk mobil sport atau supercar.

Jadi, menurut menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlakuan terhadap mobil sport atau supercar tidak berbeda dengan kendaraan pada umumnya.

3. Pelat nomor harus bisa dilihat dari jarak 50 meter

Ilustrasi pelat nomor (Gramedia)

Aturan lain soal pelat nomor bisa kamu lihat di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 tahun 2012. Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memiliki lampu untuk menerangi pelat nomor. Tujuannya agar pelat nomor bisa dilihat pada jarak minimal 50 meter dari belakang, terutama pada saat malam hari.

4. Pelat nomor tidak boleh dipasang di windshield

Ilustrasi pengendara motor (saint.cc)

Selain beberapa aturan di atas, masih ada lagi aturan mengenai pelat nomor. Seperti dikutip dari akun Instagram @polantasindonesia, ada dua aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara, terutama pengendara sepeda motor, yakni pelat nomor bagian depan dilarang dipasang di windshield dan pelat nomor belakang wajib dipasang di sepatbor.

Aturan-aturan ini dibuat agar polisi bisa mengidentifikasi kendaraan berdasarkan pelat nomornya. Sebab melalui pelat nomor, polisi bisa langsung mengetahui beberapa informasi tentang kendaraan tersebut, seperti nama pemilik kendaraan, tahun produksi motor, hingga daerah asal motor tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team