Setiap kendaraan yang melintas di jalan raya wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan. Karena itu pastikan kendaraanmu, baik sepeda motor maupun mobil, ada pelat nomornya.
Sebab kendaraan tanpa pelat nomor bisa dianggap bodong alias ilegal dan karenanya dilarang melintas di jalan raya. Kalau kamu nekat mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor, siap-siap saja berhadapan dengan polisi.
Selain itu ada beberapa aturan mengenai pelat nomor yang harus kamu ketahui biar gak ditilang di tengah jalan.