Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)
ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Jakarta, IDN Times – Perlu diketahui bahwa ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus STNK hilang dan membuatnya ulang. Selain biaya, ada juga beberapa persyaratan dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk mengurusnya.

Pada prosesnya, pembuatan ulang STNK membutuhkan sejumlah biaya. Namun, berapa sebenarnya biaya bikin STNK hilang yang harus dikeluarkan? Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui terkait rincian biaya dan persyaratannya.

Berapa biaya untuk mengurus STNK yang hilang?

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Biaya pembuatan STNK hilang tergantung dari jenis kendaraanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif penerbitan ulang STNK bagi kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya pembuatan ulang STNK hilang sebesar Rp100 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya Rp200 ribu.

Tarif penerbitan STNK dibuat terjangkau agar masyarakat dapat segera mengurus STNK pengganti bila hilang atau rusak. Dengan begitu, pemilik kendaraan dapat menghindari risiko hukum dan terhindar dari potensi masalah yang dapat terjadi masa mendatang.

Syarat mengurus STNK yang hilang

ilustrasi Samsat Keliling (polri.go.id)

Ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pembuatan ulang STNK hilang. Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), berikut persyaratan yang wajib dilampirkan:

  1. Hasil cek fisik kendaraan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  4. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  5. Surat pernyataan bermeterai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
  6. Surat kuasa bermeterai cukup dan salinan KTP yang diberi kuasa, bila diwakilkan.

Cara mengurus STNK yang hilang

ilustrasi mengurus pembuatan STNK yang hilang di Samsat (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Setelah mengetahui biaya dan persyaratannya, kamu juga wajib memahami prosedur pengurusan STNK hilang. Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke kantor Polisi terdekat
  2. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertulis di STNK
  3. Berikutnya, pemilik kendaraan akan melaksanakan cek fisik kendaraan
  4. Siapkan dokumen persyaratan dan lengkapi formulir pendaftaran
  5. Berikan formulir pendaftaran ke loket duplikat STNK
  6. Tunggu sampai proses penetapan STNK oleh Bapenda
  7. Lunasi juga tagihan pajak kendaraan di kasir apabila sudah jatuh tempo
  8. Silakan menuju loket Bea Balik Nama II dan bayar biaya penerbitan STNK hilang
  9. Tunggu beberapa saat sampai petugas memanggil namamu
  10. Petugas akan menyerahkan STNK baru beserta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Demikian informasi terkait biaya bikin STNK hilang dan juga syarat serta prosedur mengurusnya. Semoga artikel di atas membantu memberikan gambaran informasi yang jelas, ya. Kamu juga bisa cek informasi seputar dunia otomotif lainnya di IDN Times.

Editorial Team