Cara Aman Over Kredit Motor, Biar Legalitasnya Terjamin

Kredit memang jadi pilihan paling menggiurkan saat kita ingin membeli motor tapi uangnya belum cukup. Sebab kita hanya perlu membayar uang muka untuk bisa membawa pulang motor baru. Besaran uang mukanya juga cukup ringan, bahkan ada yang hanya Rp1 jutaan.
Tak mengejutkan kalau kemudian banyak yang tergiur kredit motor. Namun karena tidak memikirkan kemampuan finansial jangka panjang, akhirnya kredit motor tersebut macet. Kalau sudah begini, biar motor gak ditarik leasing, banyak debitur yang kemudian melakukan over kredit.
Nah, biar over kredit tidak menyalahi aturan, berikut adalah beberapa langkah yang harus kamu perhatikan.
1. Pastikan legalitas transaksi

Biar tidak terjerat masalah hukum, over kredit motor harus dilakukan sesuai aturan. Salah satu caranya dengan membaca kontrak pembiayaan motor. Sebab banyak leasing yang melarang over kredit tanpa pemberitahuan atau persetujuan mereka.
Jika di dalam kontrak ada ketentuan motor dilarang over kredit tanpa sepengetahuan leasing, maka jangan pernah melakukannya sebab melakukan over kredit tanpa sepengetahuan leasing akan dianggap menyalahi hukum dan bisa dianggap ilegal.
2. Cek kondisi motor secara keseluruhan

Setelah memastikan leasing mengetahui bahwa motor tersebut akan di-overkredit-kan, pastikan kondisi fisik dan mesin motor dalam keadaan prima. Pastikan juga dokumen motor, seperti STNK sesuai dengan nomor mesin dan rangka pada motor. Akan lebi bagus kalau pemilik lama juga memiliki riwayat servis yang lengkap.
3. Buat perjanjian tertulis

Kalau bisa buatlah perjanjian tertulis antara pemilik lama dan pembeli baru. Perjanjian harus mencakup rincian mengenai cicilan yang tersisa, harga jual motor, serta ketentuan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
Jangan lupa menorehkan tanda tangan di atas materai pada perjanjian tersebut agar memiliki kekuatan hukum. Lakukan penandatanganan perjanjian ini di depan leasing untuk menguatkan legalitasnya.
4. Jangna lup lakukan pengalihan nama kredit

Setelah sepakat mengenai proses over kredit, segera ajukan pengalihan nama kredit ke pihak leasing. Proses ini biasanya melibatkan beberapa dokumen penting, seperti KTP pembeli baru, slip gaji atau bukti penghasilan, dan surat persetujuan dari pemilik lama.
Biasanya pihak leasing akan mengenakan biaya administrasi untuk pengalihan kredit. Pastikan kamu membaca dan memahami biaya-biaya ini sebelum melanjutkan proses pengalihan nama kredit.