ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya cabut berkas motor Rp150 ribu dan mobil sebesar Rp250 ribu. Namun, kamu akan dikenakan biaya tambahan jika melakukan balik nama secara bersamaan di luar biaya cabut berkas motor. Biaya tersebut meliputi pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan BPKB baru.
Nah, itulah dari cara cabut berkas motor, mulai dari tahapan, syarat, hingga biayanya. Walaupun memiliki cara yang tergolong mudah, tetapi cabut berkas motor membutuhkan waktu yang lama.
Penulis: Muhammad Raffash Putra Wibiksana