Kalau pajak motor atau mobilmu sudah habis masa berlakunya, sebaiknya jangan digunakan. Sebab, polisi lalu lintas bisa saja menghentikan kendaraanmu lalu menilang. Sebab, menurut aturan lalu lintas di Indonesia, setiap kendaraan wajib dalam kondisi legal dan layak jalan. Kalau pajaknya mati, berarti STNK tidak lagi sah digunakan di jalan.
Nah, polisi lalu lintas bisa mengenali kendaraan yang pajaknya mati hanya dengan melihat pelat nomornya. Sebab, angka-angka pada pelat nomor itu bukan sekadar angka, tapi berisi informasi mengenai pajak kendaraan itu sendiri.