Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelat nomor (unsplash.com/Dmytro Nushtaiev)
ilustrasi pelat nomor (unsplash.com/Dmytro Nushtaiev)

Intinya sih...

  • Melihat tanda masa berlaku dari ciri pelat nomorAngka-angka kecil di bawah nomor pelat menunjukkan masa berlaku pajak, misalnya angka 10.25 artinya bulan ke-10 dan tahun 2025.

  • Pelat nomor terlalu usang juga bisa dicurigai pajaknya sudah tidak berlakuPelat nomor yang pudar atau tidak sesuai aturan dapat membuat polisi curiga bahwa pajak belum diperpanjang.

  • Teknologi e-TLE dan database SamsatPolisi menggunakan teknologi e-TLE untuk membaca pelat nomor kendaraan dan memeriksa status pajak secara real-time melalui database Samsat.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kalau pajak motor atau mobilmu sudah habis masa berlakunya, sebaiknya jangan digunakan. Sebab, polisi lalu lintas bisa saja menghentikan kendaraanmu lalu menilang. Sebab, menurut aturan lalu lintas di Indonesia, setiap kendaraan wajib dalam kondisi legal dan layak jalan. Kalau pajaknya mati, berarti STNK tidak lagi sah digunakan di jalan.

Nah, polisi lalu lintas bisa mengenali kendaraan yang pajaknya mati hanya dengan melihat pelat nomornya. Sebab, angka-angka pada pelat nomor itu bukan sekadar angka, tapi berisi informasi mengenai pajak kendaraan itu sendiri.

1. Melihat tanda masa berlaku dari ciri pelat nomor

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/George Sultan)

Angka-angka pada pelat nomor memang bukan sekedar angka atau urutan kendaraan. Sebab, setiap angka pada pelat nomor mewakili informasi tertentu. Nah, informasi masa berlaku pajak bisa dilihat dari angka-angka berukuran kecil yang berlokasi di bawah nomor pelat.

Misalnya nomor pelatnya B 1234 BBI, lalu di bagian bawah pelat ada angka 10.25 dengan ukuran yang jauh lebih kecil. Nah, angka dengan ukuran yang kecil inilah yang menandakan masa berlaku pajak. Angka 10 berarti bulan ke-10 dan angka 25 berarti tahun 2025. Artinya, pelat nomor tersebut saat ini sudah tidak berlaku.

2. Pelat nomor terlalu usang juga bisa dicurigai pajaknya sudah tidak berlaku

ilustrasi pelat nomor kendaraan (pexels.com/Yura Forrat)

Kendaraan yang pajaknya diperpanjang akan otomatis mendapatkan pengesahan baru, termasuk pelat nomor yang diganti setiap lima tahun sekali. Kalau pelat nomor terlihat sudah usang, catnya pudar, atau modelnya tidak sesuai dengan ketentuan terbaru, polisi bisa curiga bahwa pemilik kendaraan belum melakukan perpanjangan. Hal ini sering terjadi pada motor atau mobil yang dibiarkan lewat dari batas waktu pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

3. Teknologi e-TLE dan database Samsat

Ilustrasi cctv (freepik.com/rawpixel.com)

Selain mengandalkan pengamatan manual, polisi juga dibantu teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). Kamera canggih di berbagai titik jalan bisa langsung membaca pelat nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan database Samsat secara real-time. Dari situ langsung ketahuan apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum. Jadi, meskipun kamu merasa aman karena tidak ada razia, sistem ini bisa tetap menandai kendaraan yang pajaknya mati.

So, polisi bisa tahu pajak kendaraan sudah tidak berlaku bukan hanya dari dokumen STNK, tetapi juga dari pelat nomor yang terpasang. Baik lewat tanda masa berlaku, kondisi fisik pelat, maupun lewat bantuan teknologi e-TLE, semua bisa mengungkap status pajak dengan cepat. Jadi, jangan tunggu sampai ditilang dulu baru mengurus pajak. Pastikan kendaraanmu selalu taat aturan agar perjalanan lebih nyaman, aman, dan tanpa rasa waswas di jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team