Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kecelakaan (Pexels/Valentin Sarte)

Mematuhi rambu lalu lintas sangat penting saat berkendara. Sebab banyak sekali kecelakaan disebabkan karena pengendara tidak menaati rambu lalu lintas. Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga bisa ditilang dan didenda. 

Korlantas Polri pernah menyebutkan pelanggar rambu lalu lintas terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua. Maklum saja, jumlah pengendara roda dua memang jauh lebih banyak dibandingkan pengendara mobil.

Nah, berikut jenis-jenis pelanggaran yang sering banget dilakukan para biker sepanjang 2024 berdasarkan data dari Korlantas Polri.

1. Tidak menggunakan helm dan dokumen tidak lengkap

Ilustrasi sepeda motor (suzuki.co.id)

Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak menggunakan helm, dengan hampir 438 ribu kasus tercatat di seluruh Indonesia. Padahal helm adalah peranti keselamatan yang berfungsi melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Banyak korban meninggal dengan luka di kepala saat terjadi kecelakaan.

Pelanggaran lain yang sering dilakukan para biker adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta melawan arus.

2. Jenis rambu yang sering dilanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di