Ilustrasi rambu lalu lintas (Pexels/Craig Adderley)
Selain tidak menggunakan helm dan tidak membawa dokumen berkendara yang lengkap, biker juga kerap melanggar rambu lalu lintas. Berikut rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar.
Rambu Dilarang Parkir: Banyak pengendara tetap memarkir kendaraannya di area yang telah ditandai dengan rambu dilarang parkir. Pelanggaran ini sering terjadi di jalan-jalan yang padat, seperti area pusat kota atau dekat fasilitas umum. Padahal, rambu ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Rambu Dilarang Berhenti: Rambu dilarang berhenti juga sering diabaikan oleh pengendara, terutama mereka yang berhenti atau memarkir kendaraan di lokasi tersebut. Hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama di area dengan lalu lintas tinggi, seperti persimpangan atau dekat pintu masuk gedung besar.
Rambu Dilarang Putar Balik: Banyak pengendara melanggar rambu dilarang putar balik dengan alasan jarak putar balik yang sesuai aturan terlalu jauh. Mereka memilih untuk memutar balik di tempat yang tidak seharusnya, sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Rambu Dilarang Masuk: Pelanggaran terhadap rambu dilarang masuk terjadi ketika pengendara memaksa masuk ke jalan yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilalui. Contohnya adalah memasuki jalan satu arah dari arah yang salah. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan dengan arus kendaraan yang ramai.
Lampu Lalu Lintas (Lampu Merah): Penerobosan lampu merah adalah salah satu pelanggaran yang paling sering terlihat. Alasan seperti terburu-buru sering digunakan untuk membenarkan tindakan ini, meskipun sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran lampu merah juga mengganggu pengguna jalan lain dan menimbulkan ketidaktertiban.