Aturan Lampu Kendaraan Bermotor di Indonesia

Kenapa lampu sein selalu berwarna kuning?

Jakarta, IDN Times - Pernah terpikir gak sih kenapa lampu mobil, motor, dan bahkan kendaraan listrik di dunia ini seragam semua?

Lampu depan atau headlamp selalu berwarna putih sementara lampu sein berwarna kuning. Ada pun lampu rem berwarna merah. Seolah semua negara sepakat menggunakan ketiga warna tersebut!

Lalu bagaimana asal mula pemilihan warna lampu-lampu tersebut?

1. Berawal dari Vienna

Aturan Lampu Kendaraan Bermotor di Indonesiafastnlow.net

Penetapan warna merah, putih, dan kuning pada kendaraan ternyata diatur dalam Vienna Convention on Road Traffic (1949). Pemilihan ketiga warna tersebut bukan tanpa dasar lho, melainkan berdasaran riset mendalam.

Menurut konvensi Vienna tersebut, mata manusia hanya sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm). Warna kuning, putih, dan merah bada pada rentang gelombang tersebut.

Sehingga ketiga warna tersebut bisa diterima dan direspons oleh mata dengan sangat baik, jauh lebih baik dari warna-warna lain.

Baca Juga: Daftar Harga Toyota Raize dan Daihatsu Rocky setelah PPnBM 25 Persen 

2. Aturan lampu kendaraan di Indonesia

Aturan Lampu Kendaraan Bermotor di Indonesiailustrasi mobil menyalakan lampu (Unsplash/Angus Gray)

Indonesia mengikuti konvensi Vienna tersebut. Selain itu Indonesia juga memiliki aturan mengenai lampu kendaraaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Pasal tersebut mengatur secara detail jenis lampu yang diperbolehkan dan sanksi bagi para pelanggar. Pada pasal 286 menyebutkan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan ini adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Berikut aturan lampu secara detail

Aturan Lampu Kendaraan Bermotor di Indonesiailustrasi mobil (unsplash/richard goff)

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
4. Lampu rem berwarna merah
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
6. Lampu posisi belakang berwarna merah
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Toyota setelah PPnBM 25 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya