Kemenhub Berencana Batasi 'Pergerakan' Sepeda Motor, Setujukah Kamu?

Akan ada batas wilayah dan kecepatan

Sepeda motor memang menjadi moda transportasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tidak peduli jarak jauh atau dekat, motor akan selalu jadi andalan masyarakat. Mulai dari kemudahan dalam melakukan kredit motor sampai kemudahannya selama di jalan bagi pemotor menjadi alasan semakin tinggi jumlah kendaraan roda dua tersebut.

Pertengahan tahun ini pemerintah beserta Komisi V DPR RI akan melakukan pembatasan terhadap sepeda motor yang dianggap sudah terlalu banyak. Langkah ini juga, seperti dilansir kompas.com, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk meningkatkan keinginan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum.

Wilayah 'gerak' motor akan dibatasi.

Kemenhub Berencana Batasi 'Pergerakan' Sepeda Motor, Setujukah Kamu?lewatmana.com

Menurut Jonan, pemerintah dan DPR akan melanjutkan bahasan ini setelah Lebaran. Namun, dirinya sendiri sudah bisa memberikan gambaran tentang peraturan barunya nanti. Jonan ingin sepeda motor yang kerap jadi transportasi jarak jauh lintas kota, bahkan provinsi dilarang. Motor, menurut Jonan, bukanlah transportasi yang tepat, terlebih jika barang yang dibawa dalam jumlah besar.

Kemudian, mantan Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI) itu menambahkan nantinya kemungkinan sepeda motor hanya boleh digunakan dalam wilayah yang terbatas, baik di kota ataupun provinsi. Selain wilayah 'gerak' motor, pemerintah juga akan membatasi kecepatan motor. Masalah pengemudi yang 'ugal-ugalan' jadi target utama pemerintah. Jonan mengaku pihaknya ingin terus menekan angka kecelakaan akibat sepeda motor.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setidjowarno, mengenai kecepatan motor, pemerintah bisa membatasi satuan volume silider pada mesin motor atau centimeter cubic (CC). Masalah yang harus dihadapi juga jumlah kendaraan yang semakin meningkat.

Baca Juga: Mengapa Orang Indonesia Lebih Senang Pakai Motor? Ternyata Ini Rahasianya!

Kemudahan kredit meningkatkan jumlah motor.

Kemenhub Berencana Batasi 'Pergerakan' Sepeda Motor, Setujukah Kamu?otofinance.co.id

Memang tidak perlu motor sport untuk ngebut di jalanan, motor bebek 150 cc pun sudah cukup bagi masyarakat. Kemudahan dalam mencicil motor itu pun masih menjadi masalah besar. Persaingan antar dealer motor pun membuat harga DP (Down Payment) bagi kendaraan tersebut pun semakin rendah dan mudah saja diraih.

Contoh saja, dengan modal satu sampai lima juta rupiah, masyarakat sudah bisa membawa pulang motor seharga 13 juta rupiah yang dapat dicicil satu sampai dua tahun. Tidak heran ketika hal tersebut membuat penjualan motor juga meningkat. Menurut data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), sampai akhir 2015, penjualan sepeda motor mendapat 6,5 juta unit.

Kemenhub Berencana Batasi 'Pergerakan' Sepeda Motor, Setujukah Kamu?depok.go.id

Memang bukan angka besar, tapi 6,5 juta unit tersebut menambah jumlah motor yang ada di Indonesia. Pada akhir 2015, AISI juga mencatatkan populasi sepeda motor di Indonesia mencapai 80 juta unit dan sebagian besar ada di kota-kota besar.

Maka dari itu, Djoko sendiri pun mengatakan perlunya penghapusan sistem DP dan cicilan agar jumlah motor tidak semakin membludak di jalanan. Menurut Djoko tindakan tersebut akan lebih ampuh ketimbang membatasi wilayah gerak.

Penggunaan motor bukan hanya sebagai kendaraan pribadi.

Kemenhub Berencana Batasi 'Pergerakan' Sepeda Motor, Setujukah Kamu?aktual.com

Motor bukan hanya jadi kendaraan pribadi lagi, tapi jadi transportasi umum. Contoh saja ojek konvensional dan ojek online. Terutama pada ojek berbasis teknologi tersebut menjadi salah satu alasan baru meningkatnya jumlah motor turun di jalanan. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Djoko yang mengatakan kalau di Jepang dan Tiongkok, sepeda motor telah dibatasi gerak, sehingga masyarakat pindah ke kendaraan umum. Sementara, di Indonesia, menurut Djoko, motor justru jadi kendaraan umum untuk mengangkut penumpang.

Pembatasan dan peraturan baru ini pertama kali diusulan oleh anggota DPR RI. Maka, setelah menerima usulan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mulai mengkaji dan kemungkinan besar akan mewujudkan peraturan baru ini. Setujukah kamu?

Baca Juga: Kamu Perlu Tahu Besaran Denda Resmi Pelanggaran Peraturan Lalu Lintas

Topik:

Berita Terkini Lainnya