Rangka Motor Yamaha Berkarat? Tenang, Kamu Bisa Ajukan Klaim!

Asal tidak sengaja direndam dalam air

Jakarta, IDN Times - President Director & CEO PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), Dyonisius Beti, mengatakan kalau konsumen yang motornya terkena banjir lalu setelahnya ditemukan karat, bisa mengajukan klaim rangka.

"Kalau masuk (air) karena banjir dan (setelah) kering ada karat mau klaim bisa saja. Asal tidak ada kesengajaan seperti sengaja direndam," jelas Dyon di Karawang, Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Yamaha: Konsumen Beli Motor Sekarang Mau Langsung Lihat Rangkanya

1. Sudah dites Yamaha

Rangka Motor Yamaha Berkarat? Tenang, Kamu Bisa Ajukan Klaim!Proses perakitan NMAX di pabrik YIMM (dok. YIMM)

Dyon juga mengatakan kalau rangka motor-motor Yamaha sudah melewati berbagai tes termasuk tes garam.

"Harusnya produk kita sudah kuat kalau kena air. Kita ada tes 240 jam tes garam, dites semprot air garam tidak (ada) karat sama sekali," ujar Dyon.

Baca Juga: Yamaha Indonesia Punya Tempat Pelatihan untuk Karyawan Pabriknya

2. Garansi rangka Yamaha diperpanjang

Rangka Motor Yamaha Berkarat? Tenang, Kamu Bisa Ajukan Klaim!Framenya bergaransi satu tahun (dok. YIMM)

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga baru saja mengumumkan perpanjangan garansi rangka atau frame untuk seluruh varian motor matic-nya, yang berlaku sejak 1 Oktober 2023.

"Hari ini kita khusus matic kategori, yang menjadi trendsetter sekarang ini Yamaha akan meng-announce karena kita sangat confident dengan quality kita, kita akan announce garansinya tidak satu (tahun) lagi, tapi lima tahun," kata Dyon.

3. Cara klaim rangka

Rangka Motor Yamaha Berkarat? Tenang, Kamu Bisa Ajukan Klaim!Yamaha pamerkan drainase rangka motornya (IDN Times/Fadhliansah)

Dyon melanjutkan, jika konsumen mengetahui ada masalah pada rangka seperti berkarat atau yang lainnya bisa langsung melakukan klaim ke dealer dan akan diganti dengan yang baru.

"Jadi asal produk pabrik Yamaha, sudah ke dealer, dealer bisa menilai. kalau dealer oke maka bisa diganti. Sama kalau mau klaim ya harus ada STNK dan KTP yang sesuai dengan nama di STNK," jelas Dyon.

Baca Juga: Begini Cara Klaim Rangka Yamaha jika Bermasalah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya