Cara Mengukur Kebisingan Knalpot Motor dengan HP

- Cara mengukur tingkat kebisingan knalpot motor dengan menggunakan smartphone, seperti Sound Meter, Decibel X, NIOSH Sound Level Meter, dan dB Meter.
- Sanksi jika knalpot terlalu bising berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, serta kemungkinan penyitaan kendaraan.
- Pentingnya kesadaran pengguna jalan dalam mematuhi aturan kebisingan untuk kenyamanan orang lain di sekitar jalan raya.
Motor dengan knalpot bising gak hanya mengganggu pengendara lain, tapi juga bisa melanggar aturan. Sebab, ada aturan yang mengatur batas kebisingan knalpot, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Menurut peraturan tersebut, batas kebisingan knalpot sepeda motor dibagi ke dalam dua kategori, yakni sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 80 cc dibatasi hingga 77 dB dan motor dengan kapasitas 80–175 cc maksimal 80 dB, serta motor di atas 175 cc maksimal 83 dB.
Nah, berikut cara mengukur kebisingan knalpot sepeda motor dengan menggunakan smartphone.
1. Cara mengukur tingkat kebisingan knalpot

Mengukur tingkat kebisingan knalpot motor biasanya dilakukan dengan sound level meter, tetapi sekarang kamu juga bisa memanfaatkan aplikasi di HP untuk keperluan mandiri. Beberapa aplikasi gratis dan cukup akurat yang bisa digunakan di smartphone antara lain:
•Sound Meter (Smart Tools Co.) – tersedia di Android, menampilkan pengukuran dB secara real-time.
•Decibel X – tersedia di Android dan iOS, cukup populer karena memiliki tampilan profesional dan kalibrasi otomatis.
•NIOSH Sound Level Meter – hanya untuk iPhone, direkomendasikan oleh National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH).
•dB Meter – Measure Sound & Noise Level – menawarkan grafik dan log riwayat pengukuran suara.
Untuk mengukur, cukup letakkan ponsel sejauh 1 meter dari ujung knalpot, di posisi sejajar. Nyalakan mesin motor dalam posisi langsam (idle) dan baca hasil di layar. Lakukan beberapa kali untuk memastikan konsistensi hasil. Setelah itu, bandingkan dengan batas ambang yang ditetapkan pemerintah. Meski akurasinya tidak sepresisi alat profesional, aplikasi ini cukup membantu sebagai acuan awal.
2. Sanksi jika knalpot terlalu bising

Pemilik motor dengan knalpot bising berisiko terkena sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 80 Tahun 2012, pelanggaran terhadap ambang batas kebisingan dapat dikenakan denda hingga Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan. Bahkan dalam beberapa razia, petugas kepolisian dapat langsung menyita kendaraan atau memerintahkan pemilik untuk mengganti knalpot sesuai standar.
Untuk menghindari sanksi, pemilik motor disarankan menggunakan knalpot standar (OEM) atau knalpot aftermarket yang telah memiliki sertifikasi dan dilengkapi dengan db killer. Penggunaan bahan peredam seperti glass wool juga bisa membantu menurunkan suara knalpot, asalkan dipasang dengan benar dan tidak mempengaruhi performa mesin secara signifikan.
3. Pentingnya kesadaran pengguna jalan

Kebisingan kendaraan bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut kenyamanan orang lain di sekitar jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk sadar dan tidak hanya mengejar gaya atau suara keras dari knalpot. Dengan mengikuti panduan pengukuran, memanfaatkan aplikasi HP sebagai alat bantu, dan memahami aturan legal yang berlaku, kita bisa menjadi pengendara yang tidak hanya keren, tapi juga tertib dan bertanggung jawab.