Biaya Balik Nama Motor dan Cara Mengurusnya, Gampang Kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Membeli motor second bisa menjadi pilihan terbaik untuk memiliki tunggangan baru. Apalagi, jika beruntung, kamu bisa mendapatkan motor second keluaran terbaru dengan harga murah.
Setelah membeli sepeda motor second, tak hanya mesin atau penampilan yang harus dipoles. Urusan administrasinya pun perlu diperhatikan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan maupun lima tahunan motor kamu lancar. Terlebih, jika pemilik lama tidak ingin meminjamkan KTP atau pindah ke luar daerah.
Tapi, kamu masih bingung soal biaya balik nama motor dan cara mengurusnya? Ada baiknya kamu simak ulasan berikut ini.
1. Biaya balik nama motor
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Mudah Loh!
Biaya balik nama motor tidak bisa dipukul rata. Sebab, tergantung pada jenis dan kapasitas motor.
Kamu perlu membayar beberapa hal sesuai yang tertera pada STNK. Di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, biaya yang diperlukan lainnya seperti yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya tersebut ialah:
Editor’s picks
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000.
- Pengesahan STNK: Rp25.000.
- Penerbitan BPKB ganti kepemilikan: Rp225.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp60.000.
- Surat Mutasi (jika pindah luar daerah): Rp150.000.
2. Dokumen yang diperlukan
Beberapa dokumen perlu kamu persiapkan sebelum melakukan proses balik nama motor, seperti:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti jual beli kendaraan bermaterai.
- Cek fisik kendaraan.
3. Cara mengurus balik nama motor
Adapun, cara mengurus balik nama motor ialah:
- Mendatangi Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap) sesuai domisili kendaraan.
- Membawa kendaraan ke bagian cek fisik sebelum masuk ke loket pendaftaran.
- Selanjutnya, ambil formulir pendaftaran balik nama dan isi secara lengkap.
- Bawa formulir yang telah diisi dan dokumen yang dibutuhkan ke loket pendaftaran balik nama STNK motor.
- Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti tanda terima.
- Tunggu panggilan untuk membayar biaya administrasi.
- Setelah lunas, petugas akan memberikan bukti pembayaran.
- Ambil STNK baru kendaraan.
- Datangi loket balik nama BPKB, lakukan pendaftaran dan serahkan dokumen yang diperlukan.
- Bayar biaya administrasi dan serahkan kepada petugas.
- Jika semua sudah lengkap, petugas akan memberikan bukti untuk mengambil BPKB baru sesuai waktu yang ditentukan.
Demikian ulasan mengenai cara dan biaya balik nama motor, mudah bukan? Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus BPKB Hilang