Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tanpa Calo, Cuma Rp100 Ribuan

Pastikan dokumennya lengkap ya

Jakarta, IDN Times - Para pemilik motor atau mobil pasti akan kebingungan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang. Sebab STNK merupakan surat yang wajib dibawa saat berkendara di jalan raya.

Tidak membawa STNK, kamu bisa kenakan sanksi tilang jika terjaring operasi lalu lintas. Oleh karena itu keberadaan STNK sangat penting.

Namun, saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui cara mengurus STNK yang hilang. Beberapa di antaranya akhirnya memutuskan menggunakan jasa calo.

Nah, agar biaya yang dikeluarkan tak berlipat karena calo, Anda perlu menyimak ulasan cara mengurus STNK kendaraan bermotor yang hilang berikut ini:

1. Dokumen yang perlu disiapkan

Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tanpa Calo, Cuma Rp100 RibuanIlustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Perpanjangan STNK

Mengurus STNK hilang memerlukan sejumlah dokumen. Berikut rinciannya:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di BPKB.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Baca Juga: Cara Memblokir STNK Motor atau Mobil, Biar Gak Kena Pajak Progresif

2. Tahapan mengurus STNK yang hilang

Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tanpa Calo, Cuma Rp100 RibuanIlustrasi STNK. IDN Times/Dwi Agustiar

Adapun, tahapan mengurus STNK yang hilang sebagai berikut:

  • Mendatangi Polsek/Polres terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan STNK.
  • Melengkapi semua dokumen yang diperlukan.
  • Mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa dokumen tersebut.
  • Lakukan cek fisik, nomor rangka dan mesin, kendaraan yang dimaksud.
  • Mengisi formulir dan melakukan pendaftaran di loket STNK hilang.
  • Selanjutnya, menuju ke loket Bea Balik Nama (BBN) II untuk mengurus STNK yang hilang. Serahkan semua dokumen yang sebelumnya telah diurus.
  • Bayar pajak kendaraan, jika belum.
  • Bayar biaya pembuatan STNK baru.
  • Menyerahkan bukti pembayaran dan mengambil STNK baru.

3. Biaya mengurus STNK hilang

Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tanpa Calo, Cuma Rp100 RibuanAditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Biaya penerbitan STNK baru adalah sebesar Rp100.000. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Istilah Unik di STNK, Sudah Tahu Artinya? 

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya