ilustrasi kepadatan lalu lintas jalan dalam pengawasan kamera ETLE (unsplash.com/Ravigopal Kesari)
Selain tidak membawa SIM dan STNK, ada beberapa pelanggaran lalu lintas lain yang memiliki denda signifikan. Misalnya, jika tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan, denda yang dikenakan adalah maksimal Rp500 ribu atau ancaman pidana penjara selama 2 bulan sebagaimana Pasal 287 UU LLAJ. Di luar itu, jika tidak mengenakan sabuk pengaman, denda yang dikenakan maksimal Rp250 ribu atau ancaman pidana penjara selama 1 bulan.
Pelanggaran lalu lintas lain seperti mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan juga memiliki denda sangat besar, lho. Dalam kasus seperti ini, denda bisa mencapai jutaan rupiah dan bahkan ancaman pidana penjara lebih lama. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengemudi dengan bertanggung jawab guna menghindari denda dan memastikan keselamatan di jalan.
Membaca uraian di atas, penting untuk selalu membawa SIM dan STNK serta mematuhi aturan lalu lintas. Apalagi denda tidak bawa SIM dan STNK juga cukup lumayan, bukan?