Daftar Pajak yang Ditanggung Saat Beli Motor Tahun 2025

Jakarta, IDN Times – Tahun baru menjadi salah satu momen terbaik untuk membeli motor. Hal itu karena banyak pabrikan motor yang menawarkan ragam promo menarik untuk pembelian produk-produknya, baik untuk seri baru maupun produksi tahun sebelumnya.
Namun, sebelum itu, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu komponen pajak yang ditanggung saat beli motor tahun 2025. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan pada peraturan perundang-undangan terbaru, khususnya terkait PPN 12 persen. Untuk penjelasan lebih lanjut, kamu bisa simak artikel berikut!
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak pertama yang perlu dibayar saat membeli motor baru maupun bekas adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apabila membeli motor baru, pajak ini akan ditagihkan bersamaan dengan biaya pendaftaran dan penerbitan STNK, BPKB, serta TNKB.
Sementara itu, bagi yang membeli motor bekas, kamu tidak akan dikenakan pajak ini apabila pemilik sebelumnya telah membayar tagihannya. Namun, hal ini juga bergantung dari waktu pembelianmu. Jika pembelianmu sudah masuk dalam tempo pembayaran pajak motor tersebut di tahun berikutnya, kamu akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini.
Besaran presentase pajak kendaraan bermotor sendiri berbeda-beda. Pasalnya, pajak ini masuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Oleh karena itu, besarannya ditentukan dari peraturan yang berlaku di daerah tersebut.
Sebagai contoh, kamu membeli motor baru dan bekas di Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Perda Provinsi Daerah Khusus Jakarta No. 2 Tahun 2015, tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Sementara itu, untuk kepemilikan kedua, tarif pajaknya sebesar 2,5 persen dari NJKB.
Hal ini berbeda bila kamu membeli sebuah motor baru di Jawa Timur. Besaran tarif pajak motor kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen dari NJKB. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 47 Tahun 2022.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Selain PKB, kamu juga akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Biaya ini dikenakan pada pemilik baru atas penyerahan kendaraan bermotor dari pemilik lama. Adapun BBNKB hanya dikenakan sekali pada saat pembelian motor baru kepemilikan pertama.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen. Khusus untuk daerah setingkat dengan provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Motor termasuk dalam barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kendati demikian, ada penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen atau pajak pembelian barang dan jasa mewah (PPnBM) untuk setiap penjualan motor dengan spesifikasi tertentu.
Aturan terkait PPnBM kendaraan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam Pasal 22 dan 23 dijelaskan bahwa PPnBM akan dikenakan untuk kendaraan roda dua yang dibekali dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc sampai 500 cc.
Untuk lebih jelasnya, motor dengan kapasitas mesin itu 250 cc dikenakan PPnBM 60 persen, sedangkan 500 cc 95 persen. Nah, jika motor yang kamu beli memiliki kubikasi mesin di bawah 250 cc, hanya akan dikenakan PPN 11 persen. Adapun contoh motor yang kemungkinan kena imbas PPN 12 persen di antaranya Honda X-ADV, Yamaha TMAX DX, hingga Vespa GTV.
4. Opsen PKB dan BBNKB

Selanjutnya, kamu juga akan dikenakan opsen PKB dan BBNKB ketika membeli motor pada 2025. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan 66 persen dari besaran PKB terutang.
Sementara itu, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah opsen yang dikenakan atas pokok BBNKB dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Besaran presentase tarifnya, yakni sebesar 66 persen dari besaran BBNKB terutangnya.
5. Biaya STNK, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ

Setiap pembelian kendaraan bermotor, akan selalu dikenai biaya administrasi untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, serta SWDKLLJ. Kendati biaya STNK, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ tidak termasuk dalam tagihan pajak kendaraan, tetapi seluruh biaya ini biasanya akan ditagihkan bersamaan dengan tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya administrasi tambahan selain pajak untuk pembelian motor baru, yakni sebagai berikut:
- Biaya penerbitan dan perpanjang STNK motor ditetapkan sebesar Rp100 ribu
- Biaya penerbitan TNKB motor ditetapkan sebesar Rp60 ribu
- Biaya penerbitan BPKB motor ditetapkan sebesar Rp225 ribu
- Biaya SWDKLLJ motor 50–250 cc ditetapkan sebesar Rp32 ribu
- Biaya SWDKLLJ motor lebih dari 250 cc ditetapkan sebesar Rp80 ribu
- Biaya pengesahan STNK motor sebesar Rp25 ribu
- Biaya penerbitan STCK motor sebesar Rp25 ribu.
Itulah daftar rincian biaya dan pajak yang ditanggung saat beli motor tahun 2025. Jadi, kamu bisa mempersiapkan bujet untuk kebutuhan pajak dan biaya administrasi motor sesuai dengan penjelasan di atas. Kalau kamu mau cari info motor lainnya, silakan kunjungi IDN Times.