ilustrasi berkas tagihan pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
Berdasarkan Pasal 82 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), berikut adalah tiga jenis pajak yang dikenakan opsen.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak ini dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun empat. Opsen PKB ditambahkan sebagai pendapatan tambahan bagi pemerintah kabupaten atau kota. Besaran tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen juga diterapkan pada pajak bea balik nama kendaraan saat pergantian kepemilikan kendaraan. Pajak ini berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor baru maupun bekas. Besaran tarif opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66 persen.
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB)
Sementara itu, opsen pajak MBLB adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tarif opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) ditetapkan sebesar 25 persen.