Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rambu lalu lintas di jalan (pexels.com/Kaique Rocha)
ilustrasi rambu lalu lintas di jalan (pexels.com/Kaique Rocha)

Intinya sih...

  • Rambu dilarang parkir sering diabaikan, bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kendaraan darurat.

  • Rambu dilarang putar balik sering diabaikan, bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

  • Rambu dilarang berhenti sering kali diabaikan, bisa menyebabkan kemacetan dan kecelakaan fatal.

Rambu lalu lintas bukan sekadar tanda di pinggir jalan. Fungsinya sangat penting buat menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara. Setiap rambu punya tujuan jelas, mulai dari mengatur arus kendaraan, memberikan peringatan, hingga mencegah kecelakaan. Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan rambu-rambu ini, entah karena kurang perhatian, terburu-buru, atau bahkan sengaja melanggar aturan. Mengabaikan rambu lalu lintas bukan cuma membahayakan diri sendiri, tapi juga bisa merugikan orang lain. Banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Padahal, rambu lalu lintas dibuat bukan tanpa alasan. Setiap simbol dan warna punya makna yang harus dipahami agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Beberapa rambu sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa fatal. Misalnya, rambu dilarang parkir yang sering diabaikan di area ramai, atau lampu kuning di persimpangan yang malah dianggap sebagai tanda untuk mempercepat kendaraan. Kalau terus dibiarkan, pelanggaran seperti ini bisa menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan bahkan sanksi hukum. Kesadaran buat mematuhi rambu lalu lintas harus ditanamkan sejak dini. Bukan cuma buat menghindari tilang, tapi juga buat menjaga keselamatan di jalan. Yuk, simak lima rambu lalu lintas yang sering diabaikan dan kenapa penting buat selalu mematuhinya!

1. Rambu dilarang parkir

Rambu dilarang parkir (dok. IDN Times/Novaya)

Rambu dilarang parkir sering kali diabaikan, terutama di area pasar, pertokoan, atau pinggir jalan yang ramai. Banyak pengendara yang tetap parkir di tempat yang sudah jelas ada larangan, padahal bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu lalu lintas. Parkir sembarangan bukan cuma bikin jalanan macet, tapi juga bisa menghambat kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Kalau ada rambu dilarang parkir, lebih baik cari tempat parkir resmi daripada mengambil risiko. Beberapa daerah sudah mulai menerapkan sanksi tegas buat pelanggar rambu ini. Kendaraan yang parkir sembarangan bisa diderek, dikunci bannya, atau bahkan dikenakan denda. Jangan sampai kena sanksi cuma karena malas cari tempat parkir yang benar!

2. Rambu dilarang putar balik

Rambu dilarang putar balik/u-turn (dok. IDN Times/Novaya)

Rambu dilarang putar balik sering diabaikan oleh pengendara yang ingin mencari jalan pintas. Banyak yang tetap memutar arah di tempat yang sudah jelas ada larangan, padahal bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Putar balik di tempat yang tidak seharusnya bisa menyebabkan kecelakaan. Kendaraan dari arah berlawanan mungkin tidak siap menghadapi kendaraan yang tiba-tiba berbalik arah. Selain itu, bisa menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Kalau ada rambu dilarang putar balik, lebih baik ikuti jalur yang sudah ditentukan. Memutar arah di tempat yang aman jauh lebih baik daripada mengambil risiko kecelakaan.

3. Rambu dilarang berhenti

Rambu dilarang berhenti (dok. IDN Times/Novaya)

Rambu dilarang berhenti sering kali diabaikan oleh pengendara yang ingin menurunkan penumpang atau sekadar berhenti sebentar. Padahal, berhenti di tempat yang tidak seharusnya bisa menyebabkan kemacetan dan membahayakan kendaraan lain. Banyak pengendara yang menganggap berhenti sebentar tidak akan berpengaruh. Padahal, kendaraan yang berhenti di tempat yang salah bisa menghambat arus lalu lintas dan menyebabkan kecelakaan. Kalau ada rambu dilarang berhenti, lebih baik cari tempat yang aman buat berhenti. Jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain cuma karena ingin berhenti sebentar.

4. Rambu dilarang mendahului

Rambu dilarang mendahului (dok. IDN Times/Novaya)

Rambu dilarang mendahului sering kali diabaikan oleh pengendara yang terburu-buru. Banyak yang tetap menyalip kendaraan lain di tempat yang sudah jelas ada larangan, padahal bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Mendahului di tempat yang tidak seharusnya bisa berbahaya, terutama di jalan yang sempit atau tikungan tajam. Kendaraan dari arah berlawanan mungkin tidak siap menghadapi kendaraan yang tiba-tiba menyalip. Kalau ada rambu dilarang mendahului, lebih baik bersabar dan menunggu tempat yang aman buat menyalip. Keselamatan jauh lebih penting daripada terburu-buru sampai tujuan.

5. Lampu kuning di traffic light

Rambu lampu kuning (unsplash.com/@daguenther)

Lampu kuning sering kali diabaikan oleh pengendara yang ingin tetap melaju. Banyak yang menganggap lampu kuning sebagai tanda buat mempercepat kendaraan, padahal seharusnya digunakan buat mengurangi kecepatan dan bersiap berhenti. Mengabaikan lampu kuning bisa menyebabkan kecelakaan di persimpangan. Banyak pengendara yang tetap melaju saat lampu kuning, padahal kendaraan dari arah lain mungkin sudah mulai bergerak. Kalau lampu kuning menyala, lebih baik kurangi kecepatan dan bersiap berhenti. Jangan ambil risiko cuma karena ingin cepat sampai tujuan.

Rambu lalu lintas punya peran penting buat menjaga keselamatan di jalan. Mengabaikan rambu bisa menyebabkan kemacetan, kecelakaan, dan bahkan sanksi hukum. Jangan anggap remeh rambu-rambu ini! Dilarang parkir, dilarang putar balik, dilarang berhenti, dilarang mendahului, dan lampu kuning adalah beberapa rambu yang sering diabaikan. Mematuhi aturan lalu lintas bukan cuma buat keselamatan sendiri, tapi juga buat keamanan semua pengguna jalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team