Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Rambu Lalu Lintas Ini Paling Sering Dilanggar Biker

Ilustrasi kecelakaan (Pexels/Valentin Sarte)

Mematuhi rambu lalu lintas sangat penting saat berkendara. Sebab banyak sekali kecelakaan disebabkan karena pengendara tidak menaati rambu lalu lintas. Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga bisa ditilang dan didenda. 

Korlantas Polri pernah menyebutkan pelanggar rambu lalu lintas terbanyak dilakukan oleh pengendara roda dua. Maklum saja, jumlah pengendara roda dua memang jauh lebih banyak dibandingkan pengendara mobil.

Nah, berikut jenis-jenis pelanggaran yang sering banget dilakukan para biker sepanjang 2024 berdasarkan data dari Korlantas Polri.

1. Tidak menggunakan helm dan dokumen tidak lengkap

Ilustrasi sepeda motor (suzuki.co.id)

Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak menggunakan helm, dengan hampir 438 ribu kasus tercatat di seluruh Indonesia. Padahal helm adalah peranti keselamatan yang berfungsi melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan. Banyak korban meninggal dengan luka di kepala saat terjadi kecelakaan.

Pelanggaran lain yang sering dilakukan para biker adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta melawan arus.

2. Jenis rambu yang sering dilanggar

Ilustrasi rambu lalu lintas (Pexels/Craig Adderley)

Selain tidak menggunakan helm dan tidak membawa dokumen berkendara yang lengkap, biker juga kerap melanggar rambu lalu lintas. Berikut rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar.

Rambu Dilarang Parkir: Banyak pengendara tetap memarkir kendaraannya di area yang telah ditandai dengan rambu dilarang parkir. Pelanggaran ini sering terjadi di jalan-jalan yang padat, seperti area pusat kota atau dekat fasilitas umum. Padahal, rambu ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Rambu Dilarang Berhenti: Rambu dilarang berhenti juga sering diabaikan oleh pengendara, terutama mereka yang berhenti atau memarkir kendaraan di lokasi tersebut. Hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas, terutama di area dengan lalu lintas tinggi, seperti persimpangan atau dekat pintu masuk gedung besar.

Rambu Dilarang Putar Balik: Banyak pengendara melanggar rambu dilarang putar balik dengan alasan jarak putar balik yang sesuai aturan terlalu jauh. Mereka memilih untuk memutar balik di tempat yang tidak seharusnya, sehingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Rambu Dilarang Masuk: Pelanggaran terhadap rambu dilarang masuk terjadi ketika pengendara memaksa masuk ke jalan yang sebenarnya tidak diperbolehkan untuk dilalui. Contohnya adalah memasuki jalan satu arah dari arah yang salah. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama di jalan dengan arus kendaraan yang ramai.

Lampu Lalu Lintas (Lampu Merah): Penerobosan lampu merah adalah salah satu pelanggaran yang paling sering terlihat. Alasan seperti terburu-buru sering digunakan untuk membenarkan tindakan ini, meskipun sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran lampu merah juga mengganggu pengguna jalan lain dan menimbulkan ketidaktertiban.

3. Menaati rambu lalu lintas demi keselamatan diri sendiri

Ilustrasi jas hujan (pexels/Yusron El Jihan)

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas memiliki dampak yang signifikan. Tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara yang melanggar, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau melawan arus meningkatkan risiko kecelakaan fatal, sementara parkir di tempat yang dilarang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas. Karena itu jangan pernah melanggar rambu lalu lintas, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us