Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)
ilustrasi pembelian motor bekas (pexels.com/Gustavo Fring)

Intinya sih...

  • Cek keaslian dokumen kendaraan, termasuk STNK dan BPKB

  • Pastikan BPKB menandakan cicilan motor telah lunas

  • Jika motor disetop mata elang padahal dokumen sudah lengkap, tetap tenang dan minta bukti status kendaraan

Membeli motor bekas bisa menjadi pilihan cerdas jika kamu ingin memiliki kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, membeli motor bekas juga memiliki tantangan tersendiri, terutama soal keamanannya. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah "mata elang," yaitu mereka yang suka menarik motor yang cicilannnya bermasalah.

Karena itu sangat penting untuk berhati-hati saat membeli motor bekas. Nah, berikut tips membeli motor bekas yang aman agar kamu tidak berurusan dengan mata elang.

1. Cek keaslian dokumen kendaraan

ilustrasi STNK dan BPKB (wuling.id)

Langkah pertama yang harus dilakukan saat membeli motor bekas adalah memastikan bahwa dokumen kendaraan lengkap dan sah. Pastikan motor tersebut memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang asli dan sesuai dengan data motor yang akan dibeli.

Kamu juga bisa mengecek nomor rangka dan nomor mesin motor, lalu mencocokkannya dengan data yang tertera di dokumen. Jika ada ketidaksesuaian atau dokumen yang mencurigakan, sebaiknya kamu batalkan niat untuk membeli motor tersebut.

Selain itu, kamu bisa melakukan pengecekan di Samsat atau situs yang menyediakan layanan pengecekan kendaraan secara online untuk mengetahui apakah motor tersebut terlibat dalam kasus pencurian atau kredit macet. Jika motor memiliki catatan negatif di polisi, sebaiknya hindari untuk membelinya.

2. BPKB menandakan cicilan telah lunas

Ilustrasi BPKB (https://bcafinance.co.id)

Jika kamu membeli motor yang dokumennya lengkap dan BPKB-nya sah, maka motor tersebut seharusnya aman dari incaran mata elang. Mata elang biasanya menargetkan motor-motor yang masih memiliki cicilan atau kredit yang belum lunas. Sebab, motor yang masih dalam masa kredit biasanya BPKB-nya masih ditahan oleh pihak leasing atau lembaga keuangan lainnya sebagai jaminan pembayaran. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa BPKB motor yang kamu beli sudah diserahkan oleh pihak leasing, yang menandakan bahwa cicilan sudah selesai dan motor tersebut sepenuhnya milik pemiliknya.

Motor yang cicilannya sudah lunas dan BPKB-nya sudah diserahkan tentunya memiliki status yang jelas dan bebas dari masalah hukum. Jika kamu menemukan motor bekas yang dijual dengan dokumen lengkap, termasuk BPKB yang sudah diserahkan, maka kamu bisa merasa lebih aman saat membeli. Sebaliknya, jika BPKB masih berada di tangan leasing, itu bisa menjadi tanda bahwa motor tersebut masih dalam masa kredit dan berisiko terkait dengan klaim atau masalah hukum. Pastikan selalu untuk memeriksa kelengkapan dokumen sebelum membeli agar terhindar dari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

3. Bagaimana jika motor disetop mata elang padahal dokumen sudah lengkap?

Ilustrasi BPKB motor (dok. Wuling)

Jika motor kamu diberhentikan oleh petugas leasing meskipun dokumen sudah lengkap dan cicilan sudah lunas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang dan meminta petugas untuk menunjukkan bukti yang jelas terkait status kendaraan. Tanyakan secara langsung mengapa kendaraan tersebut masih dianggap bermasalah atau belum lunas, meskipun kamu sudah memiliki dokumen kendaraan, yakni BPKB dan STNK yang sah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team