ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Memasuki 2025, pengembalian aset dan uang terus berlangsung. Januari, KPK menyalurkan Rp13 miliar hasil lelang barang rampasan ke kas negara, sementara Februari, sejumlah aset tetap senilai Rp18,52 miliar diserahkan kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon.
Pada bulan yang sama, Kejaksaan menyerahkan Rp4,594 miliar hasil lelang barang rampasan terpidana lingkungan hidup PT Mansinam Global Mandiri kepada Pemprov Papua.
Maret 2025 menjadi bulan dengan pengembalian signifikan. KPK menyalurkan aset tetap senilai Rp3,7 miliar ke LPSK, Rp11,75 miliar ke Pemkot Surabaya dari kasus korupsi dan TPPU mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin, dan Rp3,91 miliar ke Pemkab Malang terkait kasus mantan Kakakanwil BPN Kalimantan Barat Gusmin Tuarita.
Selain itu, KPK mengembalikan Rp42,35 miliar dari lelang barang rampasan ke kas negara. Pada bulan yang sama, Kejaksaan menguasai kembali lahan hutan seluas 216.998 hektare dan 221.888 hektare yang diserahkan kepada PT Agrinas.
Pengembalian uang dan aset terus berlanjut hingga pertengahan 2025. Pada Juni, KPK menyalurkan Rp28,8 miliar dari lelang barang rampasan ke kas negara, sementara Juli, Kejaksaan menyerahkan 394.547 hektare kawasan hutan kembali ke PT Agrinas.
Agustus, sejumlah aset dari kasus korupsi diserahkan, termasuk Rp3,36 miliar aset tetap terpidana Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke KP2MI, Rp454 juta aset tetap dari kasus TPPU terpidana Anggota DPR Yudi Widiana ke Kementerian PUPR, dan Rp948 juta uang tunai hasil lelang barang rampasan terpidana Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto ke kas negara.
Pada September 2025, KPK menyalurkan Rp8 miliar hasil lelang barang rampasan ke kas negara. Puncaknya terjadi pada Oktober 2025, ketika Kejaksaan menyerahkan aset tetap senilai Rp1,451 triliun dari kasus tata niaga timah kepada PT Timah, serta Rp27 miliar uang tunai dari lelang barang rampasan hasil kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri-Jiwasraya terpidana Harry Prasetyo ke kas negara.