Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi judi (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • OJK memblokir 10.016 rekening terkait judi online
  • Data dari Kementerian Komdigi digunakan untuk menutup rekening sesuai nomor identitas kependudukan
  • Komitmen pemerintah dan Himbara dalam pemberantasan judi online, termasuk pembangunan sistem peringatan oleh perbankan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan memblokir sekitar 10.016 rekening dalam rangka pemberantasan judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otorita Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan jika jumlah tersebut merupakan perkembangan dari laporan sebelumnya yang mencatat sebanyak 8.618 rekening.

"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).

1. Pemblokiran rekening menindaklanjuti data Komdigi

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian menyampaikan pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) terkait rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan nomor identitas kependudukan dalam data tersebut.

"Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tambahnya.

2. Komdigi minta bank blokir rekening terkait judi online

Meutya Hafid dalam acara gathering Duta Besar RI pada Rabu (9/4/2025). (IDN Times/Alya Achyarini)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

Dalam pertemuan strategis bersama Wakil Menteri BUMN dan para pimpinan perusahaan BUMN, Meutya meminta agar dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

"Kami di Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs judi online secara berkala. Namun, akses terhadap rekening bank yang digunakan juga perlu diawasi ketat,” kata Meutya dalam keterangan tertulis.

3. Komdigi perkuat kerja sama dengan BUMN berantas judol

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meutya menyatakan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), dalam pemberantasan judi online.

Salah satu langkah yang disampaikan Meutya adalah permintaan agar perbankan membangun sistem peringatan (alert system) yang dapat mendeteksi aktivitas atau transaksi yang tidak wajar.

"Kami harap Himbara dan BUMN lainnya memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” katanya.

Editorial Team