Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah meminta perbankan memblokir sekitar 10.016 rekening dalam rangka pemberantasan judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otorita Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan jika jumlah tersebut merupakan perkembangan dari laporan sebelumnya yang mencatat sebanyak 8.618 rekening.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening," kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4/2025).