Gunung sampah pakaian bekas di Gurun Atacama, Chili. (dok. MIC)
Di antara 10 negara di atas, Kenya merupakan negara yang berupaya melarang impor pakaian bekas bersama negara-negara Afrika Timur lainnya (East African Community/EAC) sejak 2016. Pakaian bekas disebut dengan mitumba di negara-negara Afrika Timur.
Dilansir The East African, Jumat (24/3/2023), Kenya, Rwanda, Uganda, Tanzania, dan Burundi pernah sepakat untuk menghentikan impor pakaian bekas pada 2019.
Namun, hanya Rwanda yang menerapkannya, dengan mengenakan pajak yang tinggi atas impor pakaian bekas. Hal itu dilakukan demi menghentikan impor pakaian bekas atau mitumba secara bertahap.
Di AS, impor pakaian bekas juga tak dilarang. Namun, apabila tujuannya untuk penjualan, maka importir harus tunduk pada ketentuan bea masuk yang tarifnya sama dengan impor pakaian baru.
India juga tak melarang impor pakaian bekas, namun pelaksanaannya harus disertai sertifikat yang mencakup syarat disinfeksi dan pengasapan. Sesuai pedoman yang disusun, semua kiriman impor pakaian bekas tunduk pada pemeriksaan 100 persen di lokasi unit oleh otoritas Bea Cukai.
Meski begitu, dilansir Hindu Businessline, Komite Nasional Tekstil dan Pakaian India telah mendesak pemerintah untuk menghentikan impor pakaian bekas dari China, Bangladesh dan Indonesia.
Dikutip dari Fibre2Fashion, impor pakaian bekas di Chili dan Pakistan harus dilengkapi dengan sertifikat fumigasi.